Surabaya,warnakotanews com
Sidang babak akhir bagi Terdakwa Adi Rahman Bin Loso ( 18 ) warga Surabaya , dalam perkara pencurian kambing .
Ketua majelis hakim I Ketut Suwarta SH,MH, memvonis terdakwa Adi Rahman Bin Loso dengan putusan 1 tahun 10 bulan , terdakwa secara sah melanggar pasal 363 KUHP .
Tuntutan dan vonis hakim rupanya tak seirama dimana Jaksa Penuntut Umum Herlambang menuntut 2 tahun penjara . Usai membacakan putusan masing masing Jaksa dan Terdakwa menerima atas putusan tersebut.
Namun dalam hal vonis 1 tahun 10 bulan unsur unsur dakwaan jaksa memenuhi , diketahui Berdasarkan Nomor Perkara 1641/Pid.B/2022/PN Sby , terdakwa Adi Rahman Bin Loso pada tanggal 8 Mei 2022 , terdakwa bersama dengan Ilham ( DPO ) mencuri 1 ekor kambing domba ketika berad di dalam Kandang Duraji, setelah itu kambing hasil curian di jual , karena karena merasa aman terdakwa mengulangi perbuatanya yaitu tanggal 08 Mei 2022 .
Akhirnya kepergok warga dan diamankan di Polsek Kenjeran . Akibatnya Duraji dirugihkan senilai
Ketika di itrogasi terdakwa mengakui melakukan perbuatan dalam mencuri kambing udah berkali kali , sejumlah 15 kambing . Dengan per ekor di jual seharga Rp 4.000.000, akibat perbuatanya korban Duraji dirugikan senilai 60 juta.* Rhy
tak berkutik di hadapan Jaksa Herlambang SH Kejari Perak dan Ketua Majelis Hakim I ketut Suwarta SH,MH.
Lantara terdakwa dijerat pasal 363 KUHP pencurian kambing di Kandang
Jl. Bulak Banteng Bandarejo Gg. I/19 Surabaya.
Walaupun melalui sidang Telekonferens tuntutan tetap di bacakan ,Dimana Jaksa Herlambang yang menyidangkan menuntut Terdakwa Adi Rahman secara sah melakukan tindak pidana pasal 363 ayat ( 1 ) dengan tuntutan 2 Tahun Penjara dan berada di dalam tahanan .
Berdasarkan keterangan saksi Rilis Sumiyanto di persidangan , bahwa terdakwa telah mencuri 15 ekor dengan bertahap mencuri 1 ekor lalu di jual , setelah itu mencuri lagi hingga mencapai 15 ekor kambing baru ketahuan warga ,ujar saksi .
Atas keterangan saksi di banta oleh terdakwa , karena terdakwa Hanya mencuri 1 ekor saja untuk yang kambing yng lainnya itu komplotan lain , sehingga hakim menanyakan pada saksi Rilis, apakah saksi tetap pada keterangannya ? Saksi rilis menjawab iya Pak hakim saya tetap pada keterangan saya , begitu juga dengan terdakwa tetap pada keterangan terdakwa.
Berdasarkan Nomor Perkara
1641/Pid.B/2022/PN Sby , terdakwa Adi Rahman Bin Loso pada tanggal 8 Mei 2022 , terdakwa bersama dengan Ilham ( DPO ) mencuri 1 ekor kambing domba ketika berad di dalam Kandang Duraji, setelah itu kambing hasil curian di jual , karena karena merasa aman terdakwa mengulangi perbuatanya yaitu tanggal 08 Mei 2022 . Akhirnya kepergok warga dan diamankan di Polsek Kenjeran . Akibatnya Duraji dirugihkan senilai
Ketika di itrogasi terdakwa mengakui melakukan perbuatan dalam mencuri kambing udah berkali kali , sejumlah 15 kambing . Dengan per ekor di jual seharga Rp 4.000.000, akibat perbuatanya korban Duraji dirugikan senilai 60 juta.* Rhy