Sidoarjo,warnakotanews.com
terdakwa Bambang Soedjatmiko, didakwa jaksa melakukan korupsi dalam pembangunan jalan di Delapan Desa Di Kecamatan Pandangan Kabupaten Bojonegoro, dimana terdakwa selaku pelaksana pembangunan jalan melakukan eksepsi keberatan atas dakwaan jaksa, Dalam eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat, bahwa terdakwa ditunjuk secara langsung oleh Delapan kepala desa yakni Kepala Desa Cendono, Kepala Desa Kebon Agung , Kepala desa Kendung , Kepala Desa Kuncen ,Kepala Desa Dengok, Kepala desa Prangi , Kepala desa Purworejo dan kepala desa Tebon .
Menurut kuasa hukum Pinto Utomo Sh, mengatakan terdakwa dalam kasus korupsi ini seharusnya jaksa juga menyeret 8 Kepala Desa karena di anggap turut serta bersama sana dengan terdakwa, karena kepala desa yang menujuk langsung yang seharusnya proyek tersebut melalui proses lelang.
Kepala desa juga dianggap berperan aktif dalam pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan jalan. Ujarnya
Pembangunan jalan yang mengunakan anggaran bantuan keuangan desa tahun 2021 sebesar 6,3 Milyard tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran sehingga ada kerugian negara 1,6 Milyar.
Dalam kasus ini terdakwa juga sudah mengembalikan uang sisa anggaran ke beberapa desa yakni desa dengok 130 juta, desa prangi 200 juta sekian ,desa purworejo 100 juta sekian dan desa Tebon 279 juta sekian, namun uang kelebihan tersebut tidak disebutkan dalm dakwaan jaksa .
Karena dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat, maka kuasa hukum terdakwa meminta kepada hakim untuk menolak dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa.*rhy