Surabaya,Warnakota.com
Mantan Kepala PPATK DR. Yunus Husein SH., LL.M sekaligus ahli Perbankan dihadirkan terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim dalam kasus gagal bayar Medium Term Note (MTN) Milenium sebesar Rp 13,2 Miliar.

Dalam sidang ahli memastikan bahwa bahwa MTN adalah surat sanggup yang penerbitannya diatur dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sebagai surat sanggup, MTN penerbitannya tanpa harus ada ijin atau persetujuan dari OJK.

Ahli juga menerangkan, sebagai surat sanggup, MTN mempunyai karakteristik sebagai surat berharga yang bisa dipindahtangankan.

Ahli menyebut, surat sanggup lahir berdasarkan adanya perjanjian antara penerbit dan pemegang surat berharga.

Bunga dalam surat sanggup lahir dari pinjaman antara penerbit dan investor. Besarnya bunga surat sanggup tergantung persetujuan dari para pihak dengan tidak ada batasan maksimum sama sekali.

“Pengertian bunga dalam surat sanggup bukan berarti menunjukkan bahwa surat sanggup itu merupakan simpanan dana masyarakat,” katanya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/4/2022).

Sambung Yunus Husein, resiko surat sanggup atau MTN adalah wanprestasi atau uang investor hilang akibat kerugian.

“Yang mana dapat diselesaikan secara keperdataan, perdamaian, gugatan, atau perdamaian,” sambungnya.

Dikonfirmasi selepas sidang, pihaknya mengaku ada beberapa perbedaan antaranya dari sejarahnya dasar hukum, hakekat warga, surat berharga dan bukan.

“Satu bunga simpanan yang satunya tidak. Kemudian jenis-jenisnya juga beda, proteksi dari masyarakat termasuk pembatasan bunga. Jadi tidak perlu ijin OJK dalam keterangan ahli dalam kasus industri sama seperti ini tidak perlu ijin,”pungkasnya. * Har

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *