Surabaya, Warnakotanews.com
Dalam Sidang perdana yang dilakukan secara tertutup di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang turun langsung menjadi JPU, Mia Amiati menyatakan, sebagai Jaksa Penuntut umum, pihaknya sebagai penegak hukum melakukan tugas sebagaimana fungsionalnya yang diterapkan dalam undang undang.
“Tentunya kami melakukan tugas sesuai dengan undang undang, jadi tidak ada arogansi apapun dari instansi (penegak hukum) dan hanya melakukan tugas dalam penegakan hukum.” Terang JPU Mia Amiati.
Mia Amiati menambahkan, dalam sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tanpa adanya pertanyaan atau sanggahan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
” tadi hanya pembacaan dakwaan saja tanpa ada pertanyaan atau lainnya. Sementara kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan) yang dalam sidang pekan depan,” tambahnya.
Mia menambahkan, terdakwa pencabulan anak Kiai Jombang, MSAT di dakwa dengan pasal berlapis.
Kajati Jatim, Mia Amiati yang langsung turun dalam sidang perdana ini mengatakan, “Dakwàn pasal berlapus yang kami ajukan yakni 285 kuhp ancaman pidana 12 tahun , pasal 289 kuhp masih dalam kategori tibdak pidana pencabulan 9 tahun , dan 294 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan junto pasal 65 KUHP”
Sidang yang berlangsung 1 jam ini, dan dialakukan secara online ini akan dilanjutkan Senin minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa MSAT. * Red