Surabaya,Warnakotanews.com

I Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Mochammad Subchi Azal Tzani (42) terdakwa pencabulan terhadap santriwatinya, Tidak terima dengan sidang yang digelar secara online, dan meminta kliennya dihadirkan dalam sidang.

Hal tersebut diungkapkan Kajati Jatim, Mia Amiati yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda dakwaan, Senin (18/7/2022).”Kuasa hukum terdakwa meminta sidang agar digelar secara offline, namun majelis hakim meminta agar mengajukan permohonan secara tertulis,” ungkapnya.

Ditemui seusai sidang, I Gede Pasek Suardika menyatakan dakwaan yang dianggap sebagai sumir tersebut, pihaknya meminta sidang secara offline agar mengetahui kebenaran dakwaan yang dijeratkan kepada kliennya.

“Pertama dakwaan sumir. Kedua hari gini kenapa sidang masih harus digelar secara online. Kalau masih seperti itu (online) seharusnya digelar di PN Jombang saja, bukan di Surabaya. Kalau di Surabaya, hadirkan dong, biar kita sama sama mencari keadilan. Apa peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif, kan bisa diuji nanti,” ungkap I Gede Pasek.

Disinggung pernyataan dakwaan yang dianggap sumir, Pasek menyatakan, bahwa dalam pemberitaan di media, korban berjumlah belasan namun pada faktanya hanya satu.

“Ya sumirlah, berita yang di media korbannya jumlahnya belasan, lima orang, namun faktanya hanya satu. Bahkan korban saat kejadian berjumlah satu dan usianya sudah 20 tahun, dan sekarang 25 tahun. Jadi beda sekali dengan dakwaan,” ungkapnya.

I Gede Pasek menegaskan kembali, bahwa dalam sidang, sempat terjadi perdebatan karena digelar secara online, dimana pihaknya tidak diberitahukan sebelumnya.

“Kami tidak diberitahukan kalau sidangnya digelar secara online. Oleh karena itu kami minta terdakwa dihadirkan dan saksi juga dihadirkan semua, toh juga sidangnya tertutup,” ujarnya

Pasek menambahkan, kehadiran terdakwa MDAT di persidangan agar pihaknya dapat berkoordinasi dengan lebih efektif bersama kliennya atau terdakwa. Dan juga dimungkinkan jalannya sidang terbuka untuk keadilan atas peristiwa yang belakangan menyita perhatian masyarakat.* Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *