Sidoarjo ,Warnakotanews.com
GR (41) Direktur PT Anugrah Putra Kahrisma dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah di Jalan Perum Royal Regency, Blok A1 No. 5/6 Desa Wage Kelurahan, Taman Sidoarjo Jawa Timur.

Korban atas nama Albad (37) warga Kel. Kebonsingkep RT -07 RW – 03 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Didampingi kuasa hukumnya Moch. Kholis SH, pada hari Selasa 12 Juli 2022, korban mendatangi kantor Mapolresta Sidorajo untuk
melaporkan kejadian yang dialaminya dengan surat bukti
Laporan Polisi ( LP) B/357/Vll/2022/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim/Tanggal 12 Juli 2022.

Moch Kholis S.H, selaku kuasa hukum korban menuturkan, awalnya korban tertarik dengan penawaran rumah melalui media sosial (facebook) milik PT Anugrah Putra Khaisma didaerah Gedangan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Sebelum adanya pembelian bangunan itu, telah ada kesepakatan dulunya posisi tanah tersebut, masih berbentuk sawah saat itu.
Setelah itu, kedua belah pihak membuat kesepakatan dengan nilai uang muka atau DP awal sebesar Rp 150. 000.000.

Setelah dibayar DP sebesar Rp 150.000.000 tersebut, sekitar kurang lebih satu tahun, tanah atau bangunan tersebut, tidak ada pengerjaan atau pembangunan di daerah Gedangan Sidoarjo dengan alasan pandemi COVID -19.

Akhirnya pimpinan PT Anugrah Putra Khaisma memberikan tempat lain di daerah Ketapang Sidoarjo, yaitu Perumahan Istana Ketapang 2 Sidoarjo,” ujar Kholis kepada awak media Kamis (17/07/2022).

Moch Kholis menambahkan, akhirnya dibuatlah akad jual beli rumah (AJBR) tanggal 15 april 2020 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Bintarto Triatmojo di sana melakukan akat jual beli yang mana pada saat itu DP tersebut, di-up oleh pihak pengembang atau developer yang awalnya Rp 150.000.000 menjadi Rp 160.000.000.

Setelah itu diangsur lagi selama 2 tahun sebesar Rp 120.000.000 hingga total semuanya mencapai Rp 280.000.000 hingga lunas.
Dalam isi dari Akad Jual Beli Rumah atau AJBR. Dalam kesepakatan tersebut tertuang bahwa serah terima rumah tersebut dilakukan pada bulan mei 2022. Atau rumah tersebut sudah jadi dan bisa ditempati.
Namun kenyataannya rumah tersebut belum diapa-apakan dan hanya dikerjakan pondasinya saja, rumah contoh pun tidak ada di sana.
Setelah itu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan sebelum kita lakukan informasi. Dia hanya berjanji dan akan mengabari, setelah itu mereka tidak ada khabar dan yang bersangkutan tidak mengabari lagi terkait permasalahan itu.

Akhirnya kami layangkan somasi 1 dan 2, setelah adanya somasi 2 yang dilayangkan oleh moch Kholis SH melalui kantornya “Fakturohim SH & Rekan” ada tanggapan dari kuasa yang bersangkutan bahwa dia bersedia membangun akan tetapi minta waktu.

Saya coba lagi kita lakukan mediasi dan ketemu langsung dengan yang bersangkutan dan kuasa hukumnya, ternyata setelah melakukan mediasi sama kuasanya dia hanya minta waktu lagi dan berbelit – belit untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Setellah tidak ada titik temu dari hasil mediasi tersebut, akhirnya kita laporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 280.000.000,” terang Kholis.
Sementara itu GR, Direktur PT Anugrah Putra Kharisma saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telephone selulernya belum memberikan jawaban.*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *