Surabaya ,warnakotanews.com
Pengacara Alvin Liem dilaporkan ke Polrestabes oleh Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M selaku Kapala Kejaksaan Negeri Surabaya .

Laporan tersebut terkait konten yang dibuatnya di channel Youtube “Jaya Inspirasi” dan “Quotien TV” dengan judul “Kejaksaan Sarang Mafia.

Laporan polisi dengan nomer Laporan Polisi Nomor : LP/B/1080/IX/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dengan sangkaan pasal 28 ayat (2) UU Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. Jumat ,( 23 / 9/2022).

Menurut Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH dalam siaran pers menyampaikan bahwa perbuatan Alvin Liem tersebut telah menghina harkat dan martabat para Jaksa dan institusi Kejaksaan yang saat ini kinerjanya justru memperoleh apresiasi tinggi dari masyarakat terutama setelah Kejaksaan berhasil membongkar kasus-kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri dan PT. Duta Palma yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Untuk itu secara khusus Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M memerintahkan agar Persaja Cabang Surabaya segera membuat laporan polisi atas perbuatan Alvin Liem tersebut sebagai bentuk perlawanan atas segala upaya yang menciderai marwah Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum

“Kejari Surabaya sendiri berhasil mengusut kasus korupsi dengan total nilai kerugian negara puluhan milyar rupiah seperti kasus korupsi di beberapa bank pemerintah, kasus penjualan barang bukti Satpol PP dan kasus yang lain. Belum lagi pemulihan aset milik Pemkot Surabaya senilai 3,1 triliun rupiah. Atas keberhasilan Kejari Surabaya .

Walikota Surabaya bahkan memberikan penghargaan kepada Kajari Surabaya beserta jajaran pada HUT Kota Surabaya beberapa waktu lalu” tambah Kasi Intel.

Alvin Liem dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1080/IX/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dengan sangkaan pasal 28 ayat (2) UU Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. * Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *