Surabaya ,http://Warnakotanews.com
Sidang Dakwaan perkara narkoba dengan 3 terdakwa diantaranya terdakwaAHMAD AINUN NAJIB al. NUMBENG Bin SUBARI ( 29 ) warga Berbek III RT 004 RW 003 Ds. Berbek, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo.
2. Terdakwa SYAFI’UDIN Bin ABD ROFIQ ( 28 ) warga Dsn. Lebaksari RT 002 RW 001, Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab.Pasuruan.
3. Terdakwa MOHAMMAT NADIR Bin ABD. BASIR ( 29 ) Dsn. Jeruk Macan RT 013 RW 003, Ds. Sawo Kec. Jites Kab.Mojokerto.
Dalam fakta persidangan yang di gelar di R Kartika Pengadiln Negeri Surabaya dimana dalam Sidang Ketua Majelis Hakim Menunjuk Kuasa hukum Drs Victor a sinaga SH dan Kevin Sianturi , SH. Dari LBH fajar panca Yudha.
Dalam SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK: PDM- 335/Enz.2/05/2022 , yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ubaidillah SH ,dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Ketiga terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira Jam 17:00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2022, bertempat didepan Masjid Al Akbar Jl. Masjid Agung Timur Kel. Pagesangan Kec. Jambangan Kota Surabaya.
Ke Tiga terdakwa telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang dengan nama panggilan NUMBENG dengan alamat rumah di Berbek III Waru Sidoarjo adalah Kurir dan Penyalahguna Narkotika jenis Sabu yang meresahkan warga disekitar tempat tinggalnya, menindaklanjuti laporan tersebut saksi MAULANA RIZKY DWI ARDIANSYAH dan saksi M. AINUR melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut di peroleh informasi bahwa terdakwa AHMAD AINUN NAJIB al. NUMBENG Bin SUBARI adalah seorang Kurir Narkotika jenis Sabu.
• Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira Jam 17:00 Wib setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD AINUN NAJIB al. NUMBENG Bin SUBARI, didepan Masjid Al Akbar Jl. Masjid Agung Timur Kel.Pagesangan Kec. Jamban
gan Kota Surabaya beserta barang bukti berupa satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 berisi satu kantong klip plastik berisi sabu berat kotor 5,76 (lima koma tujuh puluh enam) gram yang sedang digenggam ditangan kiri dan satu unit HP merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu 0895609075098 disaku depan sebelah kiri celana panjang warna hitam yang sedang
dipakainya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 00896/NNF/2022 tan
ggal 08 Februari 2022 hasil pemeriksaan dari barang bukti nomor :01797/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,818 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.* Rhy