Surabaya,Warnakotanewscom
Jaksa Penuntut Umum Nurhayati SH Dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Menuntut Terdakwa TAN TJONG HWIE ALS EDWARD dengan penjara 1 Tahun .terdakwa di dakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal Pasal 378 KUHP. Ujar JPU Nurhayati dihadapan Ketua Majelis Hakim Suparno SH.

Dalam nomer perkara ,1102/Pid.B/2022/PN Sby, Bahwa Terdakwa TAN TJONG HWIE als. EDWARD pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidak
nya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di jl. Rungkut Lor V blok K no. 09 Surabaya

, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.

Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut; berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mendatangi saksi korban Ir. Albinus Onekhesi Daeli dan menawarkan barang berupa 1 unit mobil Honda Brio warna merah plat No. L 1505 G dengan harga Rp. 135.000.000,- (sera tus tiga puluh lima juta rupiah).

• Bahwa saat itu terdakwa yang mengakui jika mobil tersebut adalah milik temannya dan surat-surat mobil lengkap, sehingga saksi korban percaya dan terjadi kesepakatan dimana saksi korban akan membayar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) akan dibayarkan setelah terdakwa memberikan BPKB
mobil tersebut, dimana terdakwa berjanji akan memberikan BPKB mobil tersebut pada tanggal 21 Maret 2022.

• Bahwa saksi korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kepihak yang berwajib. Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian ±Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah). Bahwa selanjutnya saksi korban melakukan pembayaran dengan cara mentransfer kerekening terdakwa sebanyak empat kali.

• Bahwa setelah tanggal 21 Maret 2022 saksi korban berupaya menghubungi terdakwa, namun terdakwa tidak menjawabnya, sehingga keesokan harinya saksi korban diberitahu oleh istri terdakwa mengenai terdakwa yang telah diproses di Polsek Lakarsantri
sehingga saksi korban mendatangi Polsek Lakarsantri, dimana saat dipertemukan oleh pihak penyidik dengan terdakwa, saksi korban menagih BPKB yang dijanjikan terdakwa, dan terdakwa menjelaskan kalau BPKB tersebut tidak ada, karena mobil yang dijuaI kepada terdakwa adalah mobil yang disewa dirental.*Rhy

 

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *