Surabaya,warnakotanews.com
Kasus utang proyek pengadaan alat pemusnah sampah (incinerator) senilai Rp104 miliar antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana memasuki babak baru yang kian memanas. Komisi B DPRD Surabaya kini mengambil langkah ekstrem dengan berencana memanggil jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) hingga mantan Wali Kota untuk mengurai benang kusut yang telah melilit selama satu dekade lebih.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (13/4/2026), Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam memberikan lampu hijau pembayaran.

Pendalaman menyeluruh menjadi harga mati agar hak dan kewajiban negara tetap seimbang.

“Kalau kewajiban bayar ada, tapi barangnya tidak jelas, ini yang harus kita dalami. Ini uang rakyat, harus ada kehati-hatian,” tegas Afif di hadapan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

Uji Sahih di Tangan KPK dan Kejaksaan
Langkah strategis yang diambil DPRD adalah mengundang lembaga tinggi negara, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tujuannya jelas: memastikan keputusan pembayaran tidak menjadi bom waktu di masa depan.

“Kami menunggu pendapat resmi dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Jika semua menyatakan aman, baru kita bicara lebih lanjut,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, sejarah panjang proyek ini juga akan dibongkar dengan memanggil para mantan pimpinan kota, termasuk Bambang Dwi Hartono dan Tri Rismaharini. Kehadiran mereka dianggap krusial untuk menjelaskan asal-usul proyek hingga munculnya sengketa hukum yang berkepanjangan.

Sinyal Bahaya Pembengkakan Utang
Di sisi lain, pihak PT Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya, Robert Simangunsong, mendesak Pemkot untuk segera melakukan eksekusi pembayaran.

Ia mengingatkan bahwa perkara ini sudah melalui empat tahap peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Empat tahap peradilan sudah kita menangkan. Bahkan upaya rekonvensi dari Pemkot juga ditolak,” ujar Robert.

Ia juga memperingatkan bahwa penundaan pembayaran berpotensi merugikan keuangan daerah karena nilai utang terus membengkak mengikuti fluktuasi kurs mata uang. Robert mencatat, somasi hingga permohonan aanmaning telah ditempuh sejak 2024, namun realisasi dari Pemkot Surabaya masih nihil.

Kini, bola panas berada di tangan DPRD dan Pemkot Surabaya. Publik menanti apakah kemelut ini akan berakhir dengan pembayaran, atau justru membuka kotak pandora baru terkait pengelolaan aset di Kota Pahlawan.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *