Surabaya,warnakotanews.com
Sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh ke tangan jaksa juga. Itulah nasib Nur Kholifah, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan yang telah menjadi buronan kelas kakap sejak tahun 2020.
Setelah enam tahun berpindah-pindah dan hidup dalam pelarian, “belut” kasus korupsi ini akhirnya tak berkutik. Nur Kholifah diringkus oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan di sebuah hunian di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Akhir Pelarian Sang “Otak” Kredit Fiktif
Nur Kholifah bukan pemain baru. Ia merupakan sosok kunci dalam skandal pemberian kredit ritel modal kerja fiktif yang merugikan negara hingga Rp9.683.807.747.
Modusnya tergolong nekat: menggunakan dokumen palsu dan agunan fiktif untuk menyedot dana bank.
“Terpidana diamankan petugas tanpa perlawanan. Tim sudah memantau pergerakannya hingga akhirnya titik persembunyiannya di Jakarta Selatan berhasil dikunci,” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Rabu (15/4/2026).
Menyusul Rekan ke Balik Jeruji Besi
Berbeda dengan empat rekannya—Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus—yang sudah lebih dulu mendekam di penjara, Nur Kholifah sempat menikmati udara bebas selama bertahun-tahun sebelum akhirnya terdeteksi radar Satgas SIRI.
Usai diciduk, Nur Kholifah langsung diterbangkan dari Jakarta ke Surabaya pada Selasa (14/4) sore. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menggiringnya ke Lapas Perempuan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Hukuman 5 Tahun Menanti
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby, Nur Kholifah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana badan selama 5 tahun.
Penangkapan ini menjadi pesan kuat bagi para buronan lainnya bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari kejaran tim Korps Adhyaksa.* Rhy