Surabaya, warnakotanews.com
Sidang Putusan PKPU yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya,
Sidang kali ini beragendakn Putusan , yang di bacakan oleh Hakim Taufan Mandala .
Dalam putusannya telah mengesahkan proposal perdamaian PT Lombok Energy Dynamics dengan kreditur. Artinya, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) itu lolos dari ancaman kepailitan.atau Hologasi
Semua kreditur juga menyetujui proposal perdamaian yang dibuat perusahaan pembangkit listrik di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Sebanyak 97 persen kreditur konkuren sepakat dengan proposal yang ditawarkan itu. Juga 100 persen kreditur separatis menyatakan hal yang sama.
Total utang PT Lombok Energy Dynamics kepada kreditur dan preferen per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Semua akan diselesaikan sesuai mekanisme yang ditawarkan dalam proposal perdamaian itu.
Menurut Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum PT Lombok Energy Dynamics , merasa senang dengan keputusan itu.
Artinya PKPU sudah berakhir, sedangkan PT Lombok Energy Dynamics ini merupakan tulang punggung di wilayah NTB.
Ia pun meminta agar PLN membantu perusahaan tersebut dalam menyelesaikan piutang sesuai dengan perjanjian yang ditawarkan.
Kami dengan PLN ini mitra kerja Satu satunya sumber pendapatan dari LPU Lombok ini dari pembayaran PLN , kami harapkan dari PLN jangan sampai terlambat. Ujar Johanes Dipa
Dalam rapat permusyawaratan majelis itu, Hakim Taufan Mandala membacakan putusan homologasi-nya. Ia meminta agar proposal perdamaian yang telah diajukan bisa segera dilaksanakan.* Red