Surabaya,warnakotanews.com
Sidang perdana kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala S.H , M.Hum, Senin (5/12/2022).

Tiga Terdakwa Didakwa oleh Jaksa dengan pasal UU Perlindungan Konsumen, Dalam sidang perdana tersebut tampak ketiga terdakwa hadir. Mereka dengan seksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Deffa, dari kejaksaan Tanjung Perak .

Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal itu terjadi karena tidak adanya kebijakan pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur serta tidak adanya perawatan seluncuran secara berkala, sesuai standarisasi berdasarkan Pasal 87 (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 10 ayat (4) huruf c dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ungkap Jaksa Uwais di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.

Akibatnya kata jaksa Uwais, sambungan antara segmen nomor 6 dan 7 tepatnya di bagian barat mengalami keruntuhan ke lantai. Sebabnya, sambungan di segmen nomor 6 dan 7 sudah rapuh, sehingga tidak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran, beban air dan beban manusia yang menumpuk di titik itu.

Fakta itu itu diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Teknik Kriminalistik TKP Runtuhnya Wahana Seluncuran di Kenjeran Park (Kenpark) No. Lab.: 3725/FBF/2022 tanggal 2 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani Drs. Joko Siswanto M.T., Lukman S.Si., M.Si., Handi Purwanto, S.T., dan Agus Santoso, S.T. Pemeriksa dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur,” lanjutnya.

Kasus perosotan ambrol di wahana kolam renang Kenjeran Park, Surabaya, sehingga menyebabkan 17 orang mengalami luka-luka masuk Belasan korban tersebut kemudian dievakuasi ke RSU dr Soetomo dan RSUD dr Soewandhie. Satu di antara korban dilaporkan patah tulang dan akan menjalani operasi.

Ditandaskan Jaksa Uwais, buntut dari ambrolnya perosotan Kenpark ini, ternyata, terdakwa Setiadji Yudho tidak membuat kebijakan perawatan seluncuran secara berkala sesuai SOP. Terdakwa Paul Stephen tidak mengontrol setiap kegiatan.

“Sedangkan terdakwa Subandi tidak melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang dan tidak mengecek petugas jaga seluncuran di Waterpark, Kenjeran Surabaya,” tandasnya.

Mengakhiri pembacaan surat dakwaan, Jaksa Uwais memastikan kalau papan seluncuran Waterpakr, Kenjeran diproduksi oleh perusahaan Whiter Water Canada tahun 2000 dan hanya pernah dilakukan satu kali dilakukan perawatan berupa pengecatan oleh CV Timut Abadi pada Januari 2020.

Perbuatan terdakwa Paul Stephen Tedjianto Subandi Bin Sabi dan Soetiadji Yudho, diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua Primer Pasal 360 ayat (2) KUHP,” pungkas Jaksa Uwais.

Hakim mengingatkan agar ketiga terdakwa selalu hadir dipersidangan Karena jika tidak maka, ketiganya bisa ditahan, Sebab selama proses persidangan ketiga terdakwa tak dilakukan penahanan.

Usai pembacaan dakwaan kuasa hukum terdakwa Muhammad Syahit , akan melakukan eksepsi di agenda sidang Minggu sepekan .lantaran menurutnya bahwa klien kami udah melakukan perdamaian dan bertanggung jawab terkait masalah pengobatan , ujarnya.

Sementara menurut Putu Arya Wibisana selaku kasiintel , kalau perdamaian memang sudah ada , sehingga kita ikuti aja proses hukum . Untuk Minggu depan kuasa melakukan Eksepsi, ujarnya.* Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *