Surabaya,warnakotanews.com
Perkara kasus pornografi kebaya merah yang sempat viral di media sosial , akhirnya sampai ketahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Kejati Jatim. Selasa ( 8 Agustus 2023).
Sidang yang di gelar di Ruang Candra denga Tiga Terdakwa ACS, AH dan ZZ, Tuntutan tersebut sempat tertunda sebelumnya dan hari ini sidang tuntutan berhasil dibacakan oleh jaksa penuntut Utami dari Kejati Jatim .
Dalam tuntutan jaksa para terdakwa dituntut 1 tahun penjara melanggar pasal Pasal.29 jo pasal.4 ayat 1 uu pornografi jo pasal.55 kuhp, tentang pornografi.
Menanggapi tuntutan jaksa , Nur Badriya selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan.
Seperti di ketahui terdakwa ditangkap polisi polda Jatim setelah Vidionya Viral di Media Sosial, terdakwa membuat vidio porno disebuah hotel kemudian hasil vidionya oleh terdakwa dijual ke Media Sosial mulai harga Rp 300; untuk durasi tiga menit dan Rp 500 ,; durasi 10 menit dan Rp 750 ; durasi 30 menit. Hasil dari penjualan dibagi oleh terdakwa.* Rhy