Surabaya,warnakotanews com
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama jajajrannya berhasil menangkap buron 9 tahun, Dominggus Maspaitella di kos-kosan daerah Jatiwarna Bekasi. Dominggus Maspaitella lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) danSurat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, SH MH.
Dalam putusan, Dominggus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar, tahun 2010 lalu. Terpidana mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak jenis barang Sulfamic, namun ternyata Dextrose Monohydrate.
Akibat perbuatannya, terpidana Dominggus Maspaitella dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan..* red