Surabaya,warnakotanews.com
Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana, sidang yang diketuai Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, SH yang beragendakan keterangan saksi, sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu,(4/10/2023).
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan 2 ( dua) saksi yakni Ary Fitrianita, S.pd (korban) dan Yusuf Wahyu kakak korban, terkait perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Dalam persidangan Ary Fitrianita menerangkan bahwa dirinya hidup sendirian disurabaya, hanyalah dengan Raditya dan anak. Dengan adanya ini intinya berebut handphone (handphone Raditya) sang suami, lantaran berbunyi ada panggilan masuk dari seorang perempuan. Kemudian “saya dipukul dibagian pipi sebelah kiri dan leher saya dicengkram, akibatnya pipi kiri memar dan juga ada bekas cengkraman dileher “, terang Ary Fitrianita.
Atas keterangan saksi Ary Fitrianita, terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana menyatakan keterangannya tidak benar. ” Saya tidak memukul, luka pada pipi Ary Fitrianita itu lantaran gesekan dengan tas, Ini hanya sekedar rebutan handphone dan tidak ada pemukulan “, Aku terdakwa Raditya.
Sementara keterangan saksi Yusuf Wahyu (kakak korban) dia tidak mengetahui ada kejadian tersebut namun pada waktu itu saya (saksi Wahyu) diberitahu oleh Ibunya, dan seketika itu saya langsung ke Surabaya ke Apartemen adik saya Ary Fitrianita dan disitulah saya (saksi) melihat ada luka dilengan, dan pipi kanan, lukanya karena dipukul atau tampar oleh terdakwa Raditya.
“Saat kejadian itu masih
Raditya Arrdhi Sradhana dan Ary Fitrianita masih berstatus suami-istri”. Aku saksi Wahyu di ruang persidangan dan di hadapan Majelis Hakim.
Giliran Penasehat Hukum dari terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana menanyakan perihal kapan saksi Wahyu datang disurabaya ” saksi, kapan saksi datang di Surabaya” tanya penasehat hukum terdakwa.
“Saya datang hari Minggu tanggal 14 Agustus 2023. Kemudian ada pertemuan keluarga, namun Raditya tidak ada permemintaan maaf”, terangnya.
” Adik saya (Ary Fitrianita) juga sempat bilang, bahwa terdakwa Raditya suruh mengembalikan uang sekitar 200 juta”. Tambah saksi Wahyu ( kakak korban ).
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 WIB di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo kota Surabaya. Saat terdakwa membeli makanan tampa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangkat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan akan tetapi saksi Ary Fitra sempat mefoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.
“Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary menggakatnya, namun bertempatan dengan terdakwa kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sekali.” Kata JPU Yustus.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita memar pada kiri bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.