Surabaya,warnakotanews.com
Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka GREGORIUS RONALD TANNUR dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023.
Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP. Kajari Surabaya juga telah menunjuk 4 (empat) orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meneliti berkas perkara yg akan dikirim oleh Penyidik.
Seperti diketahui, tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama DINI SERA AFRIANTI di salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada tanggal 4 Oktober 2023 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tak hanya itu tersangka
Seorang anak anggota DPR-RI dari Fraksi PKB yakni Gregorius Ronald Tannur membunuh pacarnya sendiri DSA (29). Sebelum membunuh, ia menganiaya pacarnya dengan cara yang sangat keji.
mengungkap kronologi , dri Kepolisian , penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR-RI Edward Tannur ini.
korban DSA bersama tersangka GR sedang makan malam di G-Walk Surabaya,
“Korban DSA dan GR, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei kurang lebih 5 bulan, sedang makan di daerah G-Walk,” kata Pasma.
GR kemudian diundang rekannya ke tempat hiburan malam, Blackhall KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo. Pukul 21.32 WIB, keduanya sampai di lokasi.
“Pada pukul 21.32 WIB, korban DSA dan saksi GR datang ke tempat karaoke di room 7 dan bergabung dengan lima rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras,” ucapnya.
Rabu, sekitar pukul 00.10, Rabu (4/10) dini hari, korban DSA dan GR mengalami cekcok atau pertengkaran di dalam lift. Hal itu juga disaksikan petugas dan sekuriti Blackhole KTV.
“Dari keterangan GR, dalam pertengkaran telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi duduk,” ujarnya.
“Dan kemudian setelah duduk, saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras, ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi,” tambahnya.
Sampai di tempat parkiran, kata korban DSA keluar dari lift mendahului GR sembari memainkan ponselnya. Dia kemudian duduk di samping kiri mobil abu-abu milik GR.
“GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih,” ucap dia.
Setelah sekuriti datang, GR menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen di PTC.
Pada pukul 01.15 WIB, sesampainya di apartemen GR memindahkan korban ke kursi roda. Yang mana saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan lemas. Dalam situasi itu, GR mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban namun tak ada respons.
“Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk dilakukan penindakan oleh pihak rumah sakit. Kemudian pukul 02.30 korban DSA dinyatakan meninggal dunia, sesuai dengan CCTV dan prarekonstruksi,” tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” * red