Surabaya ,warnakotanews.com
Sidang lanjutan perkara kejahatan pertambangan mineral dan batubara, dengan terdakwa Dio Akbar Direktur PT Bumi Tengger Perkasa (BTP) berstatus tahanan rumah. Sidang diKetuai Majelis Hakim Titik Budi Winarti,S.H., M.H. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yang digelar diruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/10/2023).
Sidang kali ini melalui telekonferen atau onlen lantaran terdakwa Dio berstatus tahanan Rumah .
Dio menerangkan
telah melakukan kegiatan penambangan batu Andesit berupa komoditas Andesit di lokasi Desa Bulukandang Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Lahan milik PT. Waskita Beton. Untuk kegiatan pertambangan mengunakan 5 excavator dan Dum Truk. Dum Truk digunakan membawa hasil tambang dari lokasi tambang batu yang ditambang menuju lokasi Ds. Bulukandang Kec. Lumbang Kab. Pasuruan Lahan milik PT. Waskita Beton Precast tampa dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ekplorasi dan Produksi atas nama terdakwa.
Namun terdakwa Dio Akbar memakai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ekplorasi dan Produksi atas nama Mukhammad Nawawi (alm), orang tuanya terdakwa Dio Akbar.
JPU Farida ” terdakwa Dio Akbar apakah kamu memiliki ijin Usaha pertambangan untuk ekplorasi dan produki “, tanya JPU
Terdakwa mengatakan bahwa, “untuk ijin masih atas nama Mukhammad Nawawi (Alm) belum ada ijin atas nama pribadi”, jawabnya.
“Ijin masih atas nama Almarhum ayah. Untuk ijin produksi masih dalam proses pengajuan,” terang terdakwa melalui sambungan Video call di rumahnya terdakwa.
Selepas sidang JPU Farida disingung terkait tidak dihadirkannya terdakwa secara langsung dalam agenda pemeriksaan terdakwa.” Terdakwa statusnya adalah tahanan rumah, jadi tahanan tidak diperbolehkan keluar rumah.” Jelas JPU Farida.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, ia terdakwa Dio Akbar, tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2022 bertempat lahan Pertambangan di lokasi Ds. Bulukandang Kec. Lumbang Kab. Pasuruan, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 “, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Mukhammad Nawawi (Almarhum) pada saat masih hidup selaku pemegang izin atau atas nama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 15.02/02/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 dengan luas wilayah Izin Usaha Pertambangan 45,93 Ha dengan komoditas Andesit di lokasi Ds. Bulukandang Kec. Lumbang Kab. Pasuruan Lahan milik PT. Waskita Beton Precast. Setelah Mukhammad Nawawi meninggal Dunia tanggal 8 Juli 2021, terdakwa Dio Akbar anak dari Mukhammad Nawawi (Almarhum) selaku Direktur Utama PT. Bumi Tengger Perkasa (PT. BTP), dan terdakwa melakukan penambangan di Lahan milik PT. Waskita Beton Precast sebanyak 24 Bidang dengan menggunakan izin usaha pertambangan an. Mukhamad Nawawi seluas 17, 25 Ha dari total luasan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mukhamad Nawawi seluas 45,93 Ha. Dan dari luasan 17,25 Ha yang sudah dilakukan penambangan oleh Terdakwa sekitar 6,9 Hektare.
Bahwa Untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha (perusahaan), koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya. Berdasarkan Pasal 36 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan minyak .* Har