Surabaya,warnakotanews.com
hakim pengadilan negeri Surabaya R Yoes selaku Ketua Majelis Hakim menyidang perkara Pencemaran nama baik yang mendudukan Terdakwa Usman Wibisono .

sidang kali ini mendengarkan keterangan Saksi Kennedy, yang menerangkan dan mengetahui terkait adanya perkara pencemaran nama baik.yang di Apload di WA perkumpulan sabuk hitam. sayangnya keterangan saksi tidak ada bukti yang mendukung .

apalagi keterangan Sama seperti yang diterangkan dengan saksi Minggu yang lalu, tanpa ada bukti lantaran sudah di hapus .

terkait beberapa pertanyaan yang diberikan oleh terdakwa terkait putaran uang arisan pun senilai 11 miliar pun saksi tidak tahu .tak hanya itu ketika di konflontirpun oleh majelis hakim saksi pun kelabakan dan banyak yang tidak tahu . dengan adanya buku atisannpun saksi Kennedy menjawab tidak ada buku arisan .

sehingga kuasa hukum terdakwa Benny Ruston SH,menanggapi Atas keterangan saksi sangat meringankan terdakwa , dan tidak ada tanggapan terkait kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut. karena banyak tidak tahunya,” ucapnya Benny sambil tertawa lepas.

perlu diketahui buntut polemik uang arisan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia senilai miliaran rupiah yang saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi terlihat fenomena sejumlah saksi banyak yang menjawab tidak tahu dan kebingungan ketika ditanya oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum sampai Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa.

Jawaban tidak tahu dan kebingungan para saksi yang dihadirkan oleh JPU Darwis dan Siska dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yakni Erick Sastrodikoro, Yunita Wijaya dan Kennedy seputar kapan dimulainya arisan, keluar masuk uang arisan di rekening penampungan hingga berapa jumlah uang arisan yang tersisa.* red

 

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *