Surabaya,warnakotanews.com
Sidang lanjutan Perkara Penipuan Perkara 1790/Pid.B/2023/PN Sby, dengan terdakwa Reysa Yeni Fontiana.
Sidang kali ini
Jaksa Penuntut umum Putu Eka Wisniati, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan Dua saksi diantaranya, Malinda Rosa Arindi (istri korban) dan Faris Rasad. Senin, ( 23 Oktober 2023 ).
Membeli sarang burung walet malah berdampak ke ranah hukum membuat Reysa Yeni Fontiana terpaksa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya,
dalam fakta persidangan kedua saksi menceritakan kronologisnya , berawal pada tanggal 19 Juli 2022. Resya memesan sarang walet seberat 31,7 gram kepada Rozak yang merupakan pengusaha sarang walet.
Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar cek Bank BRI No.CGL779418 tertanggal 02 Agustus dengan nilai sebesar 545.260.000
untuk pembayaran kepada Malinda Rosa Arindi ,
Dalam cek itu, uang disebut bisa dicairkan pada 2 Agustus 2022.
Rozak awalnya tidak curiga. Sebab, terdakwa sebelumnya pernah membeli sarang walet dengan sistem pembayaran yang sama.
“Di hari jatuh tempo, korban tidak bisa mengambil uang karena saldo tidak mencukupi,”
spontan beberapa kali melakukan panggilan WhatApp untuk penagihan terhadap terdakwa Reysa Yeni Fontiana namun terdakwa Reysa Yeni Fontiana tidak respon dan selalu menghindar,” terang saksi Malinda Rosa Arindi.
namun pada akhirnya beberapa hari kemudian menghubungi terdakwa untuk untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Namun, terdakwa tersebut selalu memberi janji palsu.
“Minta waktu untuk membayar. Dari seminggu sampai dua minggu. Tetapi, tidak direalisasikan,” akhirnya janji tinggal janji .hingga ke persidangan , ujar saksi Melinda.
hal yang sama pun terjadi pada saksi Faris Rasad juga pernah menjadi korban dari terdakwa Reysa Yeni Fontiana. Dan saksi Faris masih bernasib mujur karena sudah terbayar meskipun diansur dengan waktu yang cukup lama.
” Saya juga dulu pernah dibayar dengan cek mundur dan akhirnya selesai, dan untuk Moch Agus Rozak belum dan tidak terbayar sepeser pun,” Terang saksi Faris.
keterangan kedua saksi tidak di sangkal oleh terdakwa .
sementara menurut Zaenal Mutharom SH, selaku kuasa hukum Moch Agus Rozak bahwa kantor hukumnya telah bersomasi 2 (dua) kali terhadap terdakwa Reysa Yeni Fontiana dan bahkan terdakwa ini juga mau membayar dengan cara diansur.
” Terdakwa Pernah saya somasi dan sempat juga berjanji akan membayar dengan diansur ,” lantaran gregetan janji tinggal janji , akhirnya perkara ini kita bawah ke jalur hukum .
perlu diketahui terdakwa Reysa Yeni Fontiana. didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 378 KUHP .terhadap pemyaran cek kosong atas pembelian sarang burung walet . akibat perbuatannya Agus Rozak mengalami kerugian senilai Rp .545.260.000.* rjd