Surabaya,warnakotanews.com
SURABAYA – Suasana di depan Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak tegang pada Kamis (5/2/2026). Insiden adu mulut terjadi antara Asia Monica, seorang anggota TNI yang menjadi korban perselingkuhan, dengan oknum pengacara berinisial S yang mendampingi suaminya.
Dugaan Pelecehan di Depan Ruang Sidang
Kericuhan bermula saat Asia Monica sedang duduk menunggu antrean sidang perkara perzinaan suaminya.
Menurut keterangan tim pendamping Asia, oknum pengacara Suprapto SH diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan mendekatkan area sensitifnya (kemaluan) ke arah wajah Asia yang saat itu sedang duduk bermain ponsel.
“Masa saya sedang main HP, (kemaluannya) di depan muka saya. Apa namanya kalau bukan pelecehan itu?” ujar Asia dengan nada emosi saat dikonfirmasi awak media.
Tim pendampingnya pun menyayangkan perilaku oknum pengacara tersebut yang dinilai tidak etis dan provokatif.
perlu diketahui Kronologi Perselingkuhan di Hotel
Perkara hukum ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Asia Monica terhadap suaminya, Prabowo Prawira Yuda (seorang ASN Bappeda Kota Surabaya), dengan Intan Tri Damayanti (istri pegawai pajak) di sebuah kamar hotel nomor 1602 pada 28 September 2025 lalu.
Asia mengungkapkan bahwa sebelum digerebek, keduanya sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang. Intan diketahui sengaja didatangkan dari Jakarta ke Surabaya oleh Prabowo.
“Saya masuk kamar dan melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu kejadian yang sangat menyakitkan,” tegas Asia.
Dugaan Penelantaran Anak Autis
Selain melaporkan perzinaan, Asia juga mengungkap sisi kelam lain dalam rumah tangganya.
Ia mengaku selama ini berjuang sendiri merawat buah hati mereka yang berusia 3 tahun dan menyandang autisme berat.
“Anak saya autis berat. Semua pengobatan dan perawatannya saya tanggung sendiri.
Bapaknya menolak bertanggung jawab,” ungkapnya pedih.
Sidang Tertutup dan Ancaman Sanksi ASN
Sidang yang beragenda pemeriksaan terdakwa ini digelar secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengacara terdakwa, Suprapto enggan memberikan komentar lebih lanjut usai persidangan terkait materi perkara maupun insiden keributan yang terjadi di luar ruang sidang.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan. Mengingat status Prabowo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Asia Monica berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Surabaya.
“Saya berharap proses hukum adil dan transparan. Saya juga berharap ada sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian, termasuk pemberhentian sebagai ASN jika terbukti bersalah,” pungkasnya.
Hingga berita ini dinaikan kuasa hukum Suprapto SH , belum dikonfirmasi * Rhy