Surabaya,Warnakotanewd.com
Terdakwa Marcelino Franciskus Anggana , anak dari Bonfasius Andreas Anggana dituntut dengan Pidana penjara selama 2 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Kecelakaan Lantu Lintas (laka lantas) yang mengakibatkan balita HJB (5) tewas.

Dalam Fakta Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Deddy pada intinya bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 310 ayat Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menuntuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 bulan.

” Terhadap terdakwa dituntut 2 bulan penjara,” kata JPU Deddy Arisandi di hadapan Majelis Hakim di ruang kartika 2 PN Surabaya, Rabu (12/10/2022).

Mendengar putusan tersebut terdakwa Marcelino Franciskus Anggana meminta kepada Majelis Hakim untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

“Saya minta waktu untuk menulis pledoi,” kata Marcelino tampa mengunakan rompi tahanan.

Perlu diperhatikan dalam keterangan saksi Polisi yang dibacakan oleh Jaksa mengatakan bahwa, kerena kelalaian dari terdakwa, mengemudikan mobil Honda HRV PB-6118-ER, pada saat ditikungan Perum Graha Family, Surabaya dekat rumahnya ambil jalur terlalu kanan (beda jalur) sehingga terjadi tabrakan (kecelakan) antara mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepada listrik yang dikendarai oleh Mona Rokah yang berboncengan dengan HJP yang masih berumur sekitar 5 tahun, pada tanggal 27, Juli 2022 sekitar pukul 15.45 WIB.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, berawal dari terdakwa yang berniat menjemput temannya dengan mengemudikan Mobil Honda HRV PB-6118-ER, terdakwa lalu keluar dari garasi rumah melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 20 km/jam, kemudian pada jalan yang menikung, terdakwa kurang hati-hati sehingga mengambil jalur terlalu ke kanan pada jalan dua arah, sehingga menyebabkan bemper mobil depan bagian kanan milik terdakwa membentur sepeda listrik yang dikendarai oleh saksi Mona Rokah yang membonceng anak HJP (Alm), hal tersebut mengakibatkan sepeda listrik dan anak masuk kedalam kolong Mobil milik terdakwa dan anak tersebut hingga tak sadarkan diri.

Bahwa selanjutnya anak tersebut (Alm) dibawa menuju Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan penanganan medis, lalu pada hari yang sama sekira pukul 21.20 WIB dinyatakan meninggal dunia dan berdasarkan visum et repertum No. KF 22.0275 atas nama HJO pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul 21.35 WIB yang ditandatangani oleh dr. Prasillia Ramadhani.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 310 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *