Surabaya, Warnakotanews.com
Sidang lanjutan Gugatan Perbutan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Guntoro Sutiono dan pihak tergugat PT. Bank Madiri Taspen Cabang Surabaya, dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (10/10/2022).

Dalam kesimpulan dari pengugat R. Hendrik Kurniawan menjelaskan bahwa, pengugat telah mampu membuktikan seluruh dalil-dalilnya dengan membuktikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat (Bank Mandiri Taspen) dalam proses pemberian fasilitas kredit pensiunan, yang diawali dengan adanya pemalsuan tanda tangan istri penggugat dan adanya blokir angsuran sebanyak 36 kali, tampa dasar hukum yang jelas serta pencemaran nama baik penggugat, secara tidak sadar sudah diakui oleh tergugat.

“Terkait PMH, pihak tergugat juga sudah mengakui secara tidak sadar, melalui jawabannya dan secara langsung diluar
persidangan pada saat bertemu dengan Kuasa Hukum Penggugat,”

Ia menambahkan bahwa, maka berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPERDATA yang berbunyi, Tiap perbuatan
yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugutan dari penggugat dan mebebankan biaya perkara terhadap terguguta,” katanya.

Sementara kesimpualan dari Pihak Bank Madiri Taspen yang diwakili oleh Fickry Agung Mahendra dan Masayu Farisah mengatakan bahwa, gugutan dari Penggugat tidak dapat diterima dan Perjanjian kredit No 2780711275 KPM/VNIV2019 tanggal 10 Agustus 2018 beserta accessorrnya berkekuatan hukum tetap.

“untuk itu kepada Majelis Hakim untuk Menolak gugatan dari penggugat seluruhnya dan menghukum pengugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” katanya.

Untuk diketahui bahwa, perkara ini bermula saat adanya marketing dari Bank Mandiri Taspen menawarkan kredit, kepada Guntoro.

Singkat cerita kredit di ACC sebesar Rp. 275 juta dengan angsuran Rp. 3.352.000 perbulan selama 15 tahun. Walaupun saat itu istrinya Guntoro tidak pernah tanda tangan dalam akta kredit tersebut dan anehnya Guntoro hanya menerima kredit sebesar Rp. 131 juta. dengan alasan harus membayar blokir angsuran selama 3 tahun (36 kali anggsuran)

” saat hendak dikembalikan ke Bank Mandiri Taspen dikenakan biaya pinalty sebesar Rp. 20 juta dan untuk pembayaran anggsuran tersebut langsung dipotong mas, sisanya sekitar Rp.300 ribu, padahal biasanya kalau kita ambil kredit di bank-bank lainnya, biasanya maximal separuh dari dari nilai anggsuran,” kata Guntoro baru-baru ini kepada awak media .*RHY

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *