Surabaya,Warnakotanews.com – Sidang terkait perkara terdakwa CHRISNEY YUAN WANG, M.Comm, ( 40 ) warga Jalan Agung Permai IX Nomor 18 Sunter, Jakarta Utara, kembali digelar di PN Surabaya.

Perkara ini berawal dari KDRT dimana The Irsan Pribadi Susanto, M. Comm ,
sebagai terdakwa dan dijatuhi vonis oleh hakim PN Surabaya.

Akhirnya berujung saling lapor hingga berjalannya waktu Chrisney sebagai terdakwa dalam kasus Pencurian dalam rumah tangga dimana Chrisney dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP .

Pada saat persidangan beragendakan saksi JPU menghadirkan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M. Comm , dalam keterangannya Irsan menceritakan kronologi kejadian hingga perkara ini di meja hijaukan .

Pada saat tanya jawab dengan kuasa hukum terdakwa Mendadak suasana persidangan berubah jadi penuh emosi , lantaran the Pribadi Susanto, M. Comm ,Mengakui pada saat Pisah ranjang sudah berhubungan badan selama Dua kali,, sesi tanya jawab ini lah merasa pertanyaan yang diajukan terlalu dalam, bahkan masuk ke ranah pribadi.“Apa-apan ini pertanyaannya. Minta tolong jangan libatkan ke hal-hal yang urusan rumah tangga,” kata saksi The Irsan di dalam persidangan.

Dari hasil keterangan saksi korban , hakim memberihkan pertanyaan kepada terdakwa. Terkait keterangan saksi apakah benar semua ?

Jawab Terdakwa kami akan menjelaskan dari awal kami pacaran tidak pernah melihat cincin tersebut dan belum pernah diberitahu tentang cincin tersebut hasil pemberian orang tuanya.
Tentang penyimpanan barang berharga memang saya yang menyimpan dilemari saya dan yang mempunyai akses hanya saya .Irsan cuma tahu. Cincin di simpan dilemari saya , ketika Irsan mau pakai baru saya yang mengeluarkannya.

Jujur terkait cincin kawin kami tidak pernah diberikan , cincin kami setiap hari dipakai Irsan , sejak Irsan selingkuh cincin kawin tak pernah dipakai hanya diletakan di meja . Ucap mantan istri alias terdakwa..

Sementara menurut kuasa hukum korban yaitu Adi Gunawan SH menerangkan pernah di dtempuh jalan RJ oleh Kajari Perak terkait perkara ini namun permintaan terdakwa diduga tidak lajim. Salah satunya permintaan nafkah terhadap ketiga anaknya diduga 30 Milyard dan rumah seharga diduga 10 Milyard dan di sini di buktikan dengan surat yang dimediasi oleh pak Kajari .

Sebenarnya permasalahan ini merupakan permasalahan Rumah Tangga tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah , pasti yang di rugikan adalah anak secara fisik dan beban mental, Ujar Kuasa Hukum korban

Diketahui, Chrisney Yuan Wang didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam Keluarga dan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam Keluarga.

Terdakwa Chrisney Yuan Wan dan The Irsan Pribadi Susanto, awalnya adalah pasangan suami dan istri berdasarkan Akta Surat Perkawinan Nomor A037235 tanggal 27 Oktober 2007 yang diterbitkan Dispenduk Capil Kota Surabaya.

Selanjutnya sejak Januari 2020 keduanya pisah meja dan pisah ranjang setelah pada 12 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa Chrisney Yuan Wan meninggalkan rumah di Jalan Dharma Husada Indah Utara 127/U-8 RT.005 RW.008 Kelurahan/Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dengan membawa tas dan koper untuk menuju ke Wihara Eka Dharma Jalan Taman Darmo Baru Nomor 10 Surabaya karena terjadi perselisihan.

Sewaktu Chrisney Yuan Wang meninggalkan rumah tersebut ternyata membawa 1 kantong kecil perhiasaan yang termasuk di dalamnya berisi cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru milik The Irsan Pribadi Susanto. Cincin itu menurut The Irsan merupakan cincin pemberian dari ayah kandung saksi The Irsan Pribadi Susanto pada tahun 1994.

Namun, hingga tanggal 30 November 2021, Chrisney Yuan Wang tidak kunjung mengembalikan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tersebut, sehingga saksi The Irsan Pribadi membuat Surat Somasi untuk pertama dan terakhir dan pada tanggal 5 Desember 2021 tidak di indahkan .* Rhy

 

 

 

 

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *