Surabaya,Warnakotanews.com
Kinerja Kejari Surabaya, memindahkan 43 tahanan dari Rutan Polrestabes Surabaya ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng.
Menurut Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya mengatakan bahwa keseluruhan tahanan berjenis kelamin laki-laki dan berstatus tahanan majelis hakim yang masih dalam proses persidangan.
Pemindahan tahanan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap minggu menambahkan, saat ini tahanan titipan Kejari Surabaya di Rutan Polrestabes Surabaya, tersisa 46 orang yang terdiri dari 25 orang tahanan laki-laki dan 21 tahanan perempuan.
Tahanan tersebut berstatus tahanan majelis hakim dan tahanan yang sudah incracht (berkekuatan hukum tetap) namun baru dilaksanakan pemindahan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menerima salinan putusan.
Kejari Surabaya rutin memindahkan tahanan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, namun sejak pandemi Covid-19 pemindahan tahanan dibatasi oleh pihak Rutan dan aturan tersebut berlaku hingga saat ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan.
Kejari Surabaya juga terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Polrestabes Surabaya dan Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng sebagai salah satu bentuk pelayanan terhadap tahanan.* Rhy