Surabaya,warnakotanews.com
Diduga Hakim kurang jeli dan cermat Menolak Putusan Eksepsi Perkara Pencemaran Nama Baik

Eksepsi Perkara Pencemaran Nama Baik, Ditolak Hakim

Surabaya,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, menolak nota keberatan atau Eksepsi Usman Wibisono terkait perkara pencemaran nama baik .

Sebelumnya Usman Wibisono Dan penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Menyatakan nota keberatan atau Eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tersebut tidak ditrima, kata ketua majelis hakim R. Yoes Hartyarso, SH,Mh,
saat membacakan putusan sela dalam persidangan .

Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat terdakwa Usman Wibisono .

Sementara kuasa hukum terdakwa akan mempersiapkan bukti bukti dan saksi saksi untuk Klienya , kita hormati putusan hakim , ujarnya.Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *