Surabaya,warnakotanees.com
Sidang perkara pencemaran nama baik yang mendudukan terdakwa Usman Wibisono, kembali di gelar di PN Surabaya.
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Darwis SH dan Siska SH menghadirkan saksi Yunita Wijaya selaku mantan Bendahara Arisan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.
keterngan Saksi dihadapan Ke tua majelis hakim beserta anggotanya R Yoes Hartyardo SH,MHum ,
menerangkan Bahwa saksi merupakan bendahara namun tak banyak tahu terkait tugas bendahara, saksi hanya bekerja Ats perintah Erick Sastrodikoro selaku bendahara umum di Perkumpulan.
Sedangkan yang menjadi tugas saksi adalah hanya mengerjakan perintah mencatat uang CSR dan dana Arisan yang terkumpul di dalam kas Arisan.
Selama yang iya ketahui
dana yang ada di Perkumpulan berkisar Rp 6 miliar lebih. Namun begitu, pada tahun 2020 dana arisan sudah dikembalikan semua.
Ketika Terdakwa Usman memberikan pertanyaan terkait anggaran uang senilai 7,9 Milliar , saksi hanya menjawab
uang itu adalah uangnya Perkumpulan dan arisan
Mengenai rinciannya, saksi tidak mengetahuinya secara pasti. Adapun perkumpulan itu usahanya adalah arisan.
sedangkan arisan sejak dipegang saksi sejak tahun 2017, sedangkan
Modal arisan itu sampai Rp 7,9 miliar itu dari mana uang itu,” tanya terdakwa.?
Saksi menjawab, dia tidak tahu .
sedangkan untuk anggota arisan yang ikut tidak hanya anggota arisan dari pihak perkumpulan tetapi di ikuti warga umum , yang setiap bulan membayar Rp 250 ribuh.
tak hanya itu Saksi mengetahui kalau uang arisan yang dipinjamkan (kepada pihak lain) yang dilakukan oleh Erick,” jawab saksi.
Kembali terdakwa bertanya pada saksi, apakah di Perkumpulan itu diperbolehkan meminjamkan uang kepada pihak lain , sesuai Anggaran Dasar
“Saya nggak tahu bahwa Perkumpulan tidak diperkenankan meminjamkan uang pada pihak lain,” jawab saksi.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Yoes Hantyarso SH mempersilahkan terdakwa Usman untuk maju ke depan dan menunjukkan peraturan dalam Anggaran Dasar Perkumpulan yang tidak boleh meminjamkan uang pada pihak lain.
Pertanyaan Usman pun bergulir dan lanjut pada uang Rp 11 miliar yang diminta oleh Ketua Arisan dan pihak yang berhak.
“Bagaimana dasar Anda mengatakan Rp 11 miliar yang Yang meminta adalah Ketua Arisan dalam surat kuasanya itu, dan yang berhak yakni Liliana Herawati. Sebagai apa Liliana itu tanya terdakwa.
Saksi menjawab, bahwa Liliana sebagai Pimpinan Pusat Perguruan. Saksi Yunita sempat mengatakan, bahwa dia tidak tahu tentang uang Rp 11 miliar itu. Saksi juga tidak tahu aliran uang arisan dan terkumpul dalam rekening sebanyak Rp 29 miliar.
tak hanya itu terkait yang mencairkan uang arisan, atas perintah Erick .
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Benny Ruston , terhadap tanggapan saksi menerangkan bahwa saksi Yunita didalam Berita Acara Pemeriksaan terkait Tempus delicti Yunita tidak mengetahui, sedangkan uang arisan yang dicairkan atas perintah Erick Satrodikoro, nilai uangnya bukan 11 miliar melainkan 7,9 Miliar.
Tidak ada kaitan arisan dengan perguruan karate Kyokushinkai,dan ada bukti bukti bahwa perpindahan dana arisan dari bank BCA ke Artha Graha maupun bank Maya pada dikenai biaya administrasi yang dibebankan terhadap perguruan karate Kyokushinkai. Dan saksi sebagai bendahara tidak tahu .
Untuk keterangan Yunita di BAP terkait Tempus Delicti Unita tidak tahu, makanya hakim menyebut hanya copy paste.
sedangkan uang hasil arisan atau keuntungan yang bisa di cairkan atas perintah Erick . Ujar Benny Ruston .* rhy