Surabaya,warnakotawes.com
Ada fakta persidangan menarik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu dengan cara menawarkan cewek open BO (booking) melalui Facebook dengan Terdakwa Indrawanto Bin Jaman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pasalnya, dalam surat dakwaan dan tuntutan yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak secara gamblang menyebutkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Hotel 88 Kedungsari, tepatnya di kamar 505 yang disewa oleh Terdakwa Indrawanto sebesar Rp 400 ribu pada tanggal 10 Juni 2023, sebelum akhirnya digrebek oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sementara itu, pihak Hotel 88 Kedungsari sampai berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan terkait tempat usahanya yang dijadikan ajang TPPO tersebut.
Salah seorang pegawai Hotel 88 Kedungsari bernama Hanny menjelaskan kalau Wartawan tidak bisa langsung bertemu dengan pimpinannya.
“WA (WhatsApp) saja lewat sini dulu. Ini nomor admin Hotel 88 Kedungsari,” ketusnya sambil menyerahkan secarik kartu nama, Sabtu (09/12/2023), siang.
Ketika dihubungi lewat sambungan pesan dan suara WA, Minggu (10/12/2023), Admin Hotel 88 Kedungsari di nomor 082230025088, masih belum ada jawaban, meski ponselnya aktif.
Barang bukti dalam perkara ini berupa 3 buah kondom merek Sutra, 2 buah kondom yang sudah digunakan, 1 buah kondom merek Vivo, 1 buah HP Xiomi Redmi 6 dengan nomer telephone 088xxxx yang berisi M Banking dengan nomor rekening 388xxxx atas nama Indrawanto.
Kemudian 1 buah kunci kamar 505 hotel 88 Kedungsari, 1 buah struk pembayaran pemesanan kamar hotel di hotel 88 Kedungsari, 1 buah ATM BCA dengan nomor 388xxxx atas nama Indrawanto dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.* Rhy