Surabaya,warnakotanews.com
Sidang perkara Penipuan dengan terdakwa Susanto, dokter Gadungan yang memalsukan identitas orang lain
dalam Rekrutmen dokter yang dibuka oleh PT PHC, akhirnya
sampai ketahap pembacaan
vonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya,Rabu ( 4 Oktober 2023 ).
Dalam vonis hakim terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 378 tentang Penipuan , dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengn hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa mendapatkan keringanan hukum 4 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 tahun penjara.
Sidang perkara Penipuan dengan terdakwa Susanto, dokter Gadungan yang memalsukan identitas orang lain
dalam Rekrutmen dokter yang dibuka oleh PT PHC, akhirnya
sampai ketahap pembacaan
vonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya,Rabu ( 4 Oktober 2023 ).
Dalam vonis hakim terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 378 tentang Penipuan , dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengn hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa mendapatkan keringanan hukum 4 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 tahun penjara.
menanggapi vonis hakim jaksa penuntut umum melalui kasih Intel Kejari Tanjung Perak masih belum mengambil sikap dan masih pikir pikir selama 7 hari.
Kasi Intel Kejari Tanjung perak masih menghormati putusan hakim namun kita belum mengambil sikap.
Sementara itu Terdakwa juga masih pikir pikir apakah menerima atau Tidak.
Atas perbuatan terdakwa telah merugikan rumah sakit PHC sebanyak 262 Juta, Karena selama Ditahun menerima gaji sebesar 7,5 Juta.
Seperti diketahui pada bulan April 2020 lalu terdakwa mengikuti seleksi dokter Rumah Sakit PHC Surabaya, secar online ,untuk bisa Lolos terdakwa mengunakan data dokter Anggi Yurkno asal Bandung.
Terdakwa Kemudian ditugaskan di Klinik K 3 P T Pertamina di Cepu, terungkapnya Susanto Dokter Gadungan setelah Rumah Sakit PHC akan memperpanjang kontrak terdakwa ditemukan adanya kejanggalan . * Rhy