Surabaya,warnakotanews.com
Sidang lanjutan perkara penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya yang membelit Ferry Jacom mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Abdurrahman Saleh, pengacara Ferry Jocom menyatakan dalam eksepsi pada intinya meminta perkara yang membelit kliennya untuk dibuka secara terang benderang, dimana dalam eksepsi terkuak ada beberapa orang yang turut berperan dalam perkara penjualan barang rampasan Sat Pol PP Surabaya.

“Dalam dakwaan JPU kami menilai, dalam menyusun dakwaannya tidak cermat terkesan terburu-buru dan sangat bernafsu serta tidak cermat, jelas tidak lengkap di dalam menguraikan surat dakwaannya,” katanya.

Ia menambahkan kami menilai adanya upaya dari pihak Sat Pol PP Surabaya dengan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak atau tidak dapat dipakai barang tersebut dan adanya keterlibatan orang dalam mencarikan pembeli antara lain yakni Cak Sun Yateno Kader PDI Perjuangan, Ketua PAC Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, sekaligus merangkap sebagai Ketua LMKM Kelurahan Pradah Kalikendal Surabaya, Slamet Sugiarto yang merupakan kader PDI Perjuangan dan sekaligus Ketua RT Pradah Kalikendal Surabaya.

Muhammad S Hanjaya (abah Yaya) membantu menawarkan untuk pencarian pembeli.

saksi untuk datang ke kelurahan Pradah Kalikendal.

“Karena dihentikan, keempat saksi kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk dikembalikan. Ternyata terdakwa berdalih bahwa uang tersebut diberikan kepada seorang temannya,” ujarnya.

Atas permasalahan ini, terdakwa kemudian meminta tolong kepada Irvan Widyanto untuk menyelesaikan. Setelah terjadi pertemuan antara terdakwa dan empat orang suruhannya, Irvan menyampaikan ada uang Rp 500 juta segera dikembalikan kepada pembeli.

“Bahwa akibat dari kegiatan pembersihan tersebut, barang hasil penegakan Perda sebanyak 2 truk telah dijual Abdul Rahman kepada PT Raksa sebesar Rp 45 juta,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Ferry Jacom didakwa melanggar pasal pasal 10 huruf (a) dan (b) jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 ahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. *Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *