Surabaya,warnakotanews.com
Aksi unjuk rasa LSM Mapekkat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (3/10/2023), terkait tender pembangunan Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur senilai lebih Rp 500 miliar yang dimenangkan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) direspon dengan baik oleh petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Pentolan Mapekkat, Setiyo Winarto dan Anggotanya diterima audensi oleh Kasi Penkum dan Koordinator Intel Kejati Jatim untuk menyampaikan aspirasinya. Mas Win, panggilan karibnya, menyatakan pihaknya sangat kecewa karena PT. PP sebagai pemenang tender RS Surabaya Timur masih terlibat sengketa hukum pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Makasar.

“Merujuk Peraturan Menteri PUPR Tahun 2020 terdapat pasal yang yang menyebutkan peserta lelang tidak boleh ada sengketa hukum di Pengadilan dan atau dalam pengawasan Pengadilan,” seru Mas Win.

Ia berpendapat aksinya ini demi menyelamatkan uang APBD Kota Surabaya senilai lebih setengah triliun karena tidak menutup kemungkinan kedepannya PT. PP berpotensi dipailitkan terkait perkara PKPU di Pengadilan Niaga Makasar tersebut.

“Jika kondisinya sudah demikian, APH (Aparat Penegak Hukum) mana yang berani bertanggung jawab, apalagi Walikota Surabaya,” sentilnya.

Mapekkat lanjut Mas Win memastikan jika di kemudian hari PT. PP tidak sesuai ekspetasi, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa tahap kedua di rumah dinas Walikota Surabaya.

“Walikota Surabaya sebagai pemimpin tertinggi Pemkot Surabaya harus bekerja keras luar biasa untuk dapat menyelamatkan uang APBD Kota Surabaya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Kejati menyampaikan permasalahan ini sudah dikaji dan analisa bersama dengan Polda Jatim dan Pemkot Surabaya.

“Pada akhirnya kita mengacu pada UU PKPU Pasal 240 dengan persyaratan ada izin dari Dewan Pengurus, apalagi masih tercatat di PKPUS (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara),” jelasnya.

Namun, pihak Kejati Jatim lanjutnya tetap mengapresiasi elemen masyarakat yang mempunyai kepedulian ikut serta memantau proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Negara.

“Mari kita bersama-sama melakukan pemantauan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat diantaranya Kosgoro Jatim dan praktisi hukum Abdul Malik juga sudah mengkritisi tender pembangunan RS Surabaya Timur yang dimenangkan oleh PT. PP tersebut.

Mereka menyoroti kondisi PT. PP saat ini tengah dalam PKPUS di Pengadilan Niaga Makasar dan nilai penawarannya lebih tinggi Rp 17 miliar dari pesaing terdekatnya yang juga sesama BUMN yaitu PT. Waskita Karya,* Rhy.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *