Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang lanjutan Narkotika perkara 2053/Pid.Sus/2022/PN Sby, sidang digelar di ruang Garuda 2 yang diketuai Majelis hakim Cokorda Gede Arthana, S.H., M.H dengan Jaksa Darmawati Lahang, SH. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur .
Rabu, 14/12/2022 .
Sidang Narkotika yang beragendakan Puntusan, Surat Putusan yang yang dibacakan oleh ketua Majeli Hakim Cokorda Gede Arthana, S.H., M.H.
Dari amar Putusan terdakwa
Syadza Imtiyaz Daffa divonis 6 tahun penjara, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa Syadza Imtiyaz Daffa pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 pada bulan Juni 2022, bertempat di dalam rumah Kost Jl. Karang Menur Surabaya.
Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotkia dan precursor narkotia tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Perbuatan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum
telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) jo
pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*Rhy