Surabaya,.Warnakotanews.com
Sehubungan dengan telah dibacakan putusan perkara gugatan pra peradilan penanganan perkara tindak pidana korupsi an. tersangka Andriyanto (tersangka penyalahgunaan kredit Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo Surabaya) yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya , Sutarno pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022,

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M menyampaikan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kajari Surabaya juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang merugikan negara sebesar kurang lebih 1,3 milyar rupiah tersebut dengan segera melanjutkan ke proses selanjutnya.” Ujar Danang .* Rhy

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *