Surabaya,warnakotanews.com
Provinsi Banten resmi menjadi tuan rumah puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 pada Senin, 9 Februari 2026. Mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, momentum ini menjadi ajang refleksi krusial bagi insan pers Indonesia di tengah pemberlakuan penuh KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20/2025) yang mulai efektif sejak awal Januari 2026.
Seluruh elemen pers nasional, pemerintah provinsi Banten, serta jajaran penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung.
Peringatan Hari Pers Nasional ke-80 yang diisi dengan Konvensi Nasional Media Massa, seminar literasi digital, dan evaluasi implementasi delik pers dalam hukum pidana baru.
Pusat kegiatan berlangsung di Provinsi Banten.
Rangkaian acara dimulai sejak 6 Februari hingga puncaknya pada 9 Februari 2026.
Untuk memperkuat sinergi pers sebagai pilar keempat demokrasi dan memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis tetap terjaga meski terjadi transisi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Perayaan dilakukan melalui diskusi strategis antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum guna menyelaraskan persepsi terkait penanganan sengketa pemberitaan.
Tantangan Pidana Jurnalis di Kejaksaan
Berdasarkan perkembangan terkini dan implementasi hukum per Februari 2026, berikut adalah tinjauan mengenai tantangan penyidikan dan penuntutan terkait jurnalis:
Apakah masih menjadi tantangan?
Ya, tetap menjadi tantangan besar. Meski KUHP Baru dan UU ITE yang telah direvisi memberikan batasan lebih ketat, potensi kriminalisasi jurnalis belum sepenuhnya hilang.
Sejumlah pasal dalam KUHP Baru masih dikhawatirkan dapat menjerat aktivitas jurnalistik, terutama terkait isu penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.
Tantangan utama di ranah penyidikan adalah penentuan apakah suatu kasus merupakan sengketa pers (ranah etik Dewan Pers) atau tindak pidana murni (ranah kepolisian/kejaksaan).
Sikap Lembaga Kejaksaan
Kejaksaan Agung telah mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan salah penafsiran terhadap produk pers:
Memorandum of Understanding (MoU): Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menghormati MoU dengan Dewan Pers yang mewajibkan jaksa melakukan koordinasi dan verifikasi ke Dewan Pers sebelum melanjutkan penuntutan terhadap karya jurnalistik.
Pedoman Jaksa Nomor 7 Tahun 2021: Kejaksaan menggunakan Pedoman Penanganan Perkara ITE sebagai acuan agar Jaksa Peneliti lebih selektif dalam menanggapi aduan yang berkaitan dengan sengketa informasi.
Penerapan Putusan MK: Kejaksaan wajib mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa UU Pers adalah lex specialis, sehingga pasal pencemaran nama baik dalam KUHP tidak boleh sembarangan digunakan untuk mempidanakan wartawan atas karya jurnalistiknya.* Rhy