Surabaya,warnakotanews.com
Peringatan Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari 2026 menjadi momentum krusial bagi insan pers di Surabaya. Menyusul Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, jurnalis kini memiliki perisai hukum lebih kuat dari ancaman kriminalisasi langsung.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dipidanakan tanpa melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers. Putusan ini memaknai ulang Pasal 8 UU Pers untuk memastikan perlindungan bagi wartawan profesional yang menjalankan tugasnya.
Di Surabaya, implikasi putusan ini diharapkan mampu mengubah pola penegakan hukum:
Aparat Penegak Hukum (APH) di Surabaya wajib mengedepankan Lex Specialis (UU Pers) sebelum menggunakan KUHP.
Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Hak Jawab dan mediasi Dewan Pers terlebih dahulu.
Mengurangi Praktik Kriminalisasi terhadap jurnalis yang mengungkap fakta publik di wilayah Jawa Timur.
Meski mendapat perlindungan tambahan, para jurnalis di Surabaya diingatkan untuk tetap teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers bukanlah kekebalan hukum, melainkan tanggung jawab profesional demi kebenaran.
Penegakan hukum di Surabaya kini harus mengikuti alur mediasi terlebih dahulu. Polisi tidak boleh serta-merta menetapkan jurnalis sebagai tersangka atas berita yang dibuat sebelum ada rekomendasi dari Dewan Pers.
Mengapa Putusan Ini Penting?
Kepastian Hukum: Menghilangkan ketakutan jurnalis akan pasal-pasal karet (seperti UU ITE atau pencemaran nama baik) saat mengkritik kebijakan publik.
Filter Etika: Memastikan bahwa yang diadili adalah pelanggaran etika melalui pakar pers, bukan langsung melalui jalur pidana.
Status Wartawan: Perlindungan ini hanya berlaku untuk Jurnalis sehingga meminimalisir penyalahgunaan profesi oleh oknum non-jurnalis.* rhy