Surabaya,warnakotanews.com
Sidang rebutan masjid Darul Arqom yang terletak di Babatan Wiyung Surabaya, antara warga dan pihak yayasan Masjid Darul Aroom terus berlanjut di pengadilan Negeri Surabaya .

Sudang di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat syafaat , warga setempat.

Menurut Yusron , selaku kuasa hukum tergugat Dari keterangan saksi bahwa sebelumnya bukan masjid namun musholah, selain itu masjid tersebut berdiri di perumahan Babatan Indah Wiyung berdiri di tanah fasum , dan belum diserahkan ke Pemkot jadi bukan tanah negara. Ujar Yusron Marzuki .

Sementara itu kuasa hukum penggugat dari yayasan Masjid Darul Arqom menyatakan bahwa berbohong dan tidak sesuai dengan bukti yang adakebohongan tersebut mengenai surat dari PT,Graha Arrha Adhika yang di buat pada tahun 2021 oleh puyuh, yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah Fasum , sementara nama puyuh Setiawan tidak ada dalam dalam daftar perusahaan PT Graha Artha, tidak hanya itu kuasa hukum Yayasan Masjid Darul Arqom juga mempertanyakan Bukti kalo Masjid Darul Arqom juga mempertanyakan Bukti kalo Masjid tersebut berdiri di tanah fasum , karena pihak yayasan sudah jelas memiliki bukti IMB dari Pemkot Surabaya , waktu itu yang menyatakan bahwa masjid tersebut berdiri di tanah fasum, karena pihak yayasan sudah jelas memiliki bukti berdiri di tanah negara. ujar Totok Dwi Hartono selaku kuasa hukum Pengugat.

Tidak hanya itu pihak yayasan masjid Darul Arqom juga memiliki surat dari Pemkot sebelum IMB keluar ,Yakni bukti persetujuan pembangunan Masjid Darul Arqom di komplek Perumahan PT.Graha Artha Adhika di Jalan Babatan .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *