Surabaya,warnakotanews.com
Sidang sepasang suami istri , Sumantri dan Nanik Mustika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis SH dari kejaksaan Negeri Surabaya. Senin. ( 19 Juni 2023 ).

Dalam Tuntutan Jaksa Untuk terdakwa Sumantri ,dituntut 15 Thun Penjara sedangkan istrinya Nanik Mustika dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu kedua terdakwa juga dibebani membayar denda 1 Milyar Subsider 6 bulan penjara.
Melanggar pasal Pasal 114 (2) Jo 132 (2) UU narkotika dan pasal pasal 62 Jo pasal 71 (1) UU no 5/1997.Senin ( 19 Juni 2023 ).

Terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang merupakan pasangan suami istri warga Medan, pengedar narkoba jenis Ekstasi jaringan antara Propinsi diantara Medan Bandung, Semarang dan Surabaya,

Menanggapi Tuntutan jaksa ,Kuasa hukum terdakwa Bambang Sugiarto SH , akan melakukan pembelaan , yang menyatakan bahwa terdakwa naik tidak ikut dalam mengedarkan hanya mengenalkan sedangkan untuk terdakwa Sumantri, hanya disuruh oleh Evin Edward ,Berkas terpisah.

Seperti diketahui , penangkapan Pasutri Pengedar Narkoba ini berawal dari Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri bulan Juli 2022 lalu , melakukan penyelidikan peredaran narkoba di Karaoke Fox KTF Bandung , Polisi menangkap Hartono alias Asing The Kun Sam, setelah dikembangkan diketahui barang narkoba didapat dari terdakwa Sumantri Tanudin dari Medan , Barang bukti Ektasi yang diamanka 14 ribuh butir dan 10 ribuh butir yang dari terdakwa sebanyak 2 ribuh butir ekstasi.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *