Surabaya,http://warnakotanews.com
Status Nany Widjaja ditingkatkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/24/SP2HP-B/VII/RES.1,9/Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 7 Juli 2025.
Meski demikian, kuasa hukum Nany Widjaja membantah telah menerima surat penetapan tersebut. Hal itu diungkapkan Antonius Billy Handiwiyanto saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (9/7/2025).
“Penetapan tersangka baik kepada Pak Dahlan Iskan maupun Ibu Nany Widjaja seharusnya diberitahukan secara tertulis. Namun hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersebut,” tegas Billy.
Menurut Billy, pihaknya justru baru mengetahui status kliennya dari pemberitaan yang beredar di media. Ia pun mengaku kaget karena belum mendapat kejelasan resmi dari penyidik.
Billy menjelaskan, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, dengan terlapor Nany Widjaja dan beberapa pihak lain. Masalahnya terkait kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Pers atau Tabloid Nyata yang diduga menyeret nama PT Jawa Pos.
Menurut Billy, kliennya adalah pemegang saham sah di PT Dharma Nyata Pers berdasarkan akta jual beli Nomor 10 tanggal 12 November 1998, antara Nany Widjaja selaku pembeli dan Anjar Ani sebagai penjual dengan total 72 lembar saham senilai Rp 648 juta.
Bagaimana Pembayaran Sahamnya?
Billy memaparkan, pembelian saham itu dibiayai melalui pinjaman dana dari PT Jawa Pos. Namun, pinjaman tersebut, kata dia, sudah dilunasi pada tahun yang sama dengan enam lembar cek berurutan.
“Pelunasan dilakukan melalui Cek No. 02388780 tertanggal 12 November 1998 senilai Rp 148 juta, kemudian diikuti lima cek tambahan masing-masing Rp 100 juta pada Desember 1998 hingga April 1999,” jelas Billy.
Setelah pembelian saham, kliennya diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan PT Dharma Nyata Pers adalah milik PT Jawa Pos. Pernyataan ini, menurut Billy, dibuat sebagai syarat rencana Go Public PT Jawa Pos di masa itu. Namun, rencana tersebut tak pernah terwujud hingga saat ini.
“Sampai detik ini, status kepemilikan saham klien kami tetap terdaftar atas nama Pak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja di AHU. Tidak pernah ada nama PT Jawa Pos sebagai pemegang saham,” tegasnya.
Billy menduga surat pernyataan itu menjadi dasar pelaporan kliennya ke Polda Jatim. Saat ini, sengketa kepemilikan saham juga masih berproses di Pengadilan Negeri melalui gugatan perdata.
Pihak kuasa hukum berencana menunggu penjelasan resmi dari penyidik Polda Jatim mengenai penetapan status tersangka tersebut. Mereka juga membuka opsi untuk menempuh jalur hukum guna membuktikan keabsahan status kepemilikan saham kliennya.
“Kami siap membuktikan di pengadilan bahwa klien kami adalah pemegang saham sah berdasarkan dokumen resmi sejak tahun 1998,” pungkas Billy.* rhy