Surabaya,http://warnakotanews.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Nany Widjaja sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (Tabloid Nyata). Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/24/SP2HP-B/VII/RES.1,9/Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 7 Juli 2025.
Namun, kabar mengejutkan datang dari kuasa hukum Nany Widjaja, Antonius Billy Handiwiyanto, yang membantah keras telah menerima surat penetapan tersebut.
“Penetapan tersangka baik kepada Pak Dahlan Iskan maupun Ibu Nany Widjaja seharusnya diberitahukan secara tertulis. Namun hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersebut,” tegas Billy Rabu (9/7/2025).
Ia mengaku baru mengetahui status kliennya dari pemberitaan media, dan menyatakan keheranannya atas kurangnya transparansi dari pihak penyidik.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, yang menyeret Nany Widjaja dan beberapa pihak lain terkait kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Pers.
Billy menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemegang saham sah berdasarkan akta jual beli Nomor 10 tanggal 12 November 1998, dengan total 72 lembar saham senilai Rp 648 juta yang dibeli dari Anjar Ani.
Billy membeberkan detail pembayaran saham tersebut, yang dilakukan melalui pinjaman dari PT Jawa Pos dan telah dilunasi pada tahun yang sama dengan enam lembar cek berurutan.
“Pelunasan dilakukan melalui Cek No. 02388780 tertanggal 12 November 1998 senilai Rp 148 juta, kemudian diikuti lima cek tambahan masing-masing Rp 100 juta pada Desember 1998 hingga April 1999,” jelasnya.
Namun, setelah pembelian saham, Nany Widjaja diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan PT Dharma Nyata Pers sebagai milik PT Jawa Pos.
Billy menjelaskan bahwa surat pernyataan ini merupakan syarat untuk rencana go public PT Jawa Pos yang pada akhirnya tidak terwujud. Ia menekankan bahwa hingga kini, status kepemilikan saham tetap terdaftar atas nama Dahlan.* Rhy