Surabaya,http://warnakotanews.com
lahan seluas 5000 meter persegi , yang ditempati oleh Yayasan Pendidikan Trisila, yang memiliki sejara panjang dalam dunia pendidikan TK SD, SMP SMA dan SMEA Jenjang selama puluhan tahun akhirnya di eksekusi oleh Juru Sita pengadilan negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, secara jelas dan tegas Tergugat (Yayasan Trisila) dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengusai tanah dan bangunan milik PT Rajawali secara tanpa hak.
” Untuk lebih tegasnya lagi, Yayasan Trisula wajib mengosongkan dan menyerahkan tanah dan banguna itu kepada PT Rajawali, sekalipun PT Rajawali sempurnanya memperhatikan PP 223 tahun 1961″,

Dalam PP 223 tahun 1961 itu tidak mencabarkan tentang jumlah ganti rugi yang menjadi beban PT Rajawali.
penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2018. Pada intinya putusan tersebut menghukum tergugat (YPT Trisila) agar menyerahkan kembali tanah dan bangunan kepada RNI dalam keadaan kosong dan sempurna, dengan memperhatikan ketentuan PP No. 223 Tahun 1959 dan PP No 49 Tahun 1963.
Hal tersebut juga dilandaskan pada Peraturan Pemerintah No. 223 Tahun 1961 dan Peraturan No. 4 Tahun 1963 yang dikutip dalam putusan MA, dimana dalam dua peraturan tersebut tidak ada ketentuan mengenai pemberian ganti rugi berupa relokasi.

Sementara pihak PT Rajawali Nusantara Indonesia selaku pemohon eksekusi menyatakan eksekusi dilakukan untuk mengembalikan aset negara milik PT Rajawali Nusantara Indonesia
yang merupakan perusahaan BUMN
Marena pihak termohon eksekusi tidak membayar sewa atas lahan yang ditempati.

Pengacara Yayasan Pendidikan Trisila yakni Sudiman Sidabukke menegaskan, dalam putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi pengosongan harus tetap memperhatikan PP Nomor 223 tahun 1961 dan Nomor 4 tahun 1963 terkait pemberian ganti rugi yang layak.

“Saya menghormati putusan pengadilan, tetapi taati PP 223 karena ini pengosongan dan ganti rugi satu kesatuan, tidak dapat dipisahkan,” kata Sudiman.* SR

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *