Surabaya,Warnakotanews.com
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Terhadap 9 (Sembilan) Perkara Yang Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice)
Pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 bertempat di rumah Restorative Justice (RJ) ”Omah Rembug Adhyaksa” Kelurahan Putat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap 9 (sembilan) perkara pidana umum yang telah berhasil dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice).
Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 3 (tiga) perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Saruji Bin H. Sukri, Muhammad Rhazes Isyraqi Bin Ferdy Kurniawan dan Rohman Bin Mat Sahi, 4 (empat) perkara penganiayaan atas nama tersangka Tri Loko Werdhiningsih Binti Soejadi, Franky Bin Suratman, Simon Efendi dan Rahmatullah Setia Budi Bin Muh. Hariadi, 2 (dua) perkara Penipuan atau Penggelapan atas nama Indri Purniawan Bin Alm Sujito dan Sugiono Bin Kambali.
Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan musyawarah/mediasi di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) ”Omah Rembug Adhyaksa” yang ada di Kota Surabaya dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, tokoh masyarakat yang dilakukan. Dari hasil musyawarah/mediasi tersebut, baik korban, tersangka dan adanya dukungan dari tokoh masyarakat akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan.
Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan (punitif) serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 18 April 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 28 (dua puluh delapan) perkara pidana umum, dan pada minggu ini telah melakukan upaya damai (mediasi) sebanyak 3 (tiga) perkara yang rencananya akan dilaksanakan ekpose kepada pimpinan setelah Lebaran.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ. Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label/stigmatisasi sebagai ”terpidana”.* Rhy