Surabaya Warnakotanews com
Terdakwa Muhammad Feri Ferdianto alias Duro bin Muhammad Slamet ( 43 ) warga Surabaya .melalui sidang telekonferens yang di gelar di PN Surabaya terdakwa tertunduk malu ketika Ketua Majelis hakim membacakan Vonis .
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arwana SH, MH bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
Vonis 5 tahun dan 6 bulan serta denda 1 Milliar , subsider 3 bulan. Sangatlah ringan dibanding dengan tuntutan JPU Suparlan SH , pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama para terdakwa
berada dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan dan Denda Sebesar Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Atas putusan melalui Penasehat Hukum LBH Wira Negara Akbar M. Zainal Arifin, S.H., M.H, pikir pikir .
Perlu di ketahui berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara: PDM- 126/Enz.2/03/2023.
Terdakwa Muhammad Feri Ferdianto di tangkap pada tanggal 21 Januari 2023 , di rumah Perum Kedung Turi Permai 2 Blok W5 Medaeng
Kulon Kel. Kendungturi Kec. Taman Sidoarjo.
Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi, perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Pada awalnya Terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram beserta pembungkusnya dari Nandang Suhadi Bin Mulyanto senilai Rp 2.000.000, dengan berbekal modal 2 juta barang tersebut akan di jual lagi dan mendapatkan
keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus
ribu rupiah).
Sayangnya Pada tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah Jl. Nginden Kota Gang
Bengkok I No. 39 Rt. 005 Rw. 009 Kel. Barata Jaya Kec. Gubeng Kota Surabaya, terdakwa tertangkap Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Teradakwa kedapatan menyimpan 1 (satu) poket plastic trasparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bendel klip plastic trasparan, 1
(satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buah kantong kain warna merah, 2 (dua) buah skrop dan 1 (satu buah Hp
Sony Ericson ditemukan didalam kamar terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00606/NNF/2023 pada
hari Jum’at tanggal dua puluh tujuh bulan Januari tahun 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara
Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik terdakwa
dengan nomor 01365/2023/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastic
berisikan Kristal wama putih dengan berat petto + 1.906 (satu koma Sambilan.* Rhy