Surabaya,http://warnakotanews.com
Sidang lanjutan kasus penipuan properti The Anaya Village di Pecatu Bali digelar di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, Senin (30/12).
Sidang menghadirkan saksi ahli hukum kepailitan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga DR Kukuh Leksono Aditya SH, LLM. Saksi ahli ini menjawab setiap pertanyaan yang diajukan pihak penasihat hukum debitur, kurator maupun majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala.
Seperti terkait debitur dalam kasus kepailitan, ditegaskan saksi ahli, debitur wajib hadir dalam rapat bersama.
Kehadiran debitur adalah untuk klarifikasi atau adu data dengan data kurator ataupun kreditur (para korban).
“Siapa debitur, adalah yang bertanggung jawab membayar ganti rugi para korban,” kata Kukuh.
Bagaimana apabila debitur alasan sakit sehingga tidak bisa hadir? Saksi ahli menegaskan bahwa itu harus diserahkan pada Hakim Pengawas. Hakim Pengawas yang akan mengecek apakah debitur benar-benar sakit atau hanya mencari alasan.
Ini adalah persidangan kasus penipuan properti The Anaya Village yang merugikan para korban sekitar 40 miliar.
Perlu diketahui, sidang perkara perdata khusus Niaga Renvoi Prosedur ini adalah buntut dari Kepailitan The Anaya Vilage yang merugikan korbannya sekitar Rp.40 miliar.
Para Kreditur yang dipailitkan adalah, Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT. Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit).
Viviana Candra Tjong selaku pengembang dari The Anaya Vilage tidak mengakui ada uang korban yang masuk ke rekeningnya. Vivian Tjandra Tjong adalah istri Ketut Oka Paramartha yang sudah meninggal dunia. Vivian Tjandra ini juga menghindar saat para korban dari Paguyuban Siok Cinta Damai yang diketuai Tjandrawati Prajitno mendatangi rumahnya di Bali.
0Lawan korban penipuan adalah Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit). Pihak yang dipailitkan itu adalah pengembang The Anaya Village yang terletak di Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali.
Viviana Candra Tjong selaku pengembang tidak mengakui ada uang korban yang masuk ke rekeningnya. Vivian Candra Tjong adalah istri Ketut Oka Paramartha yang sudah meninggal dunia. Vivian Candra ini juga menghindar saat korban mendatangi rumahnya di Bali.
Kalau Debitur tidak hadir maka Debitur dianggap melepaskan bantahannya. Kalau Debitur tidak hadir dia dianggap menyetujui seluruh tagihan-tagihan yang didaftarkan ke tim Kurator. Sebab di forum rapat pencocokan itulah yang menjadi agenda bagi Debitur dan Kreditur saling beradu data,” jawab ahli.
Ditanya lagi, mekanisme atau prosedur apa yang harus dilakukan Debitur jika Debitur membantah atau keberatan atas tagihan-tagihan yang diajukan oleh Kreditur,?
“Kita pernah datang ke rumah Vivian di Bali, saat itu IRT bilang tunggu, orangnya ada. Namun setelah tahu bahwa yang datang para korban, tiba-tiba dikatakan Vivian tidak ada di rumah,” kata Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai Tjandrawati Prajitno.
Salah satu pembeli The Anaya Village adalah Alex Budiman asal Yogyakarta. Alex membeli satu unit properti itu senilai Rp800 juta dan sudah dibayar lunas pada 2018 lalu.
“Saya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) 29 Maret 2018, waktu itu ada ibu Viviana, Pak Oka dan anaknya yang menjadi Direktur PT Anaya,” kata Alex*. Rhy