Surabaya,Warnakotanews.com

Tauchid, S.H, pimpinan PT Serba Guna Harapan (SGH) yang berkantor di Jalan Raya Ijen Nomor 1 Kecamatan Magersari Kota Mojokerto mempertanyakan kepastian hukum laporan polisi Nomor: LP/B/186/IX/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA
TIMUR, hari Sabtu tanggal 24 September 2022 .

Tentang dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dengan terlapor Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto, Dkk.

“Beberapa terlapor sudah ditetapkan tersangka. Tetapi perkaranya masih jalan di tempat, karena Penyidik beralasan para tersangka lainnya melarikan diri,” keluh Tauchid kepada awak media, Senin (17/4/2023).

Ia meminta Penyidik yang menangani perkara ini serius menuntaskan kasus dugaan pengrusakan tersebut.

“Kami ingin mendapat keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Tauchid lantas menjelaskan pemicu terjadinya pengrusakan itu karena PT. Akar Jati yang menyewa dua buah tangki tetes milik PT SGH tidak mau membayar kewajiban sewa sejak bulan Februari 2021.

Oleh karena itu, dirinya pada tanggal 20 Mei 2022 memerintahkan pegawainya bernama Musa melakukan pelarangan aktivitas kepada PT Akar Jati dengan cara menggembok panel listrik dan memasang rantai pada kran pompa tangki.

“Lalu pada tanggal 7 Juni 2021, Hau Ming dan kawan-kawannya melakukan pengrusakan terhadap 4 buah gembok yang dipasang PT SGH sehingga tidak bisa digunakan lagi,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, masih berupaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno. * Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *