Surabaya, Warnakotanews.com
Sidang babak akhir terkait Perkara anak DPR RI Edward Tanur yakni Gregorius Ronald Tanur yang Diduga Melakukan penganiayaan Pacarnya hingga meninggal dunia.

Majelis Hkim diketuai Erentua Damanik menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29) alias Dini.

Terdakwa Gregorius Ronald
Tannur yang adalah anak dari anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur ini dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024

Hakim Erentua Damanik juga menilai, Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ucapnya.

Hakim Erentua Damanik dalam vonis juga meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya,” lanjut hakim Erentua Damanik.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah adil.

“Tuhan membuktikan yang benar,” kata Ronald sambil meninggalkan ruang sidang

Mendengar putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Sebab pada Persidangan Kami 27 Juni 2024 lalu sudah menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan mengajukan tuntutan dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Jaksa Kejari Surabaya Muzakki juga meminta agar majelis hakim menyita barang bukti mobil Innova Reborn Nopol B-1744-VON untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti alias Dini.Pikir – pikir Yang Mulia,” kata Jaksa Muzaki.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29) alias Dini tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di karaoke di room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya pada 3 Oktober 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya dinyatakan terdakwa Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.* red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *