Surabaya ,warnakotanews.com
Tim Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Kedatangan mereka adalah untuk menanyakan perkembangan dugaan korupsi Banpol yang dilaporkan sejumlah kader partai yang dipimpin putra presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep.
Deny Marcury Lumbangaol selaku kuasa hukum PSI mengatakan, kedatangan pihaknya selaku kuasa hukum DPD PSI Surabaya adalah menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi Banpol 2023 yang dilaporkan kliennya.
“ Dan kami sudah bertemu dengan pihak Kejari Tanjung Perak, untuk hasil pertemuan dengan Kejari Perak dalam beberapa hari kedepan akan diumumkan perse releasenya oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Denny Marcury mengatakan, pihaknya tidak mau mendahului statment hasil dari pengaduan pihak DPD PSI.
“ Biar hasil itu yang umumkan pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Terkait pengembalian uang Rp 750 juta, apakah bisa menghentikan kasus ini? Terkait hal tersebut, Denny mengatakan bahwa itu bukan kewenangan pihaknya.
Dan terkait pengembalian uang tersebut apakah secara tidak langsung terlapor mengakui bahwa dia melakukan penggelapan dana Banpol?
Lagi-lagi Denny menilai bahwa hal itu biar pihak aparat hukum yang memutuskan karena pihaknya menghormari asas praduga tidak bersalah.
“ Jangan menjustifikasi bahwa seseorang bersalah. Biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.
Apabila kasus ini berlanjut proses hukumnya, apakah berpengaruh terhadap posisi terlapor sebagai anggota dewan terpilih?
Marcury mengatakan bahwa itu adalah kewenangan partai yang akan menjawab. Pihaknya hanya sebatas lowyer, dan menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan kliennya.
Sementara sekretaris DPD PSI Surabaya Abdul Ghoni mengatakan PSI tidak pernah mengetahui proses pengembalian uang seperti yang diberitakan tersebut. Sebab kata Bonu, dana banpol secara kelembagaan yang mengelola adalah partai.
“ Banpol dikelola oleh lembaga harusnya yang mengembalikan lembaga, kalau personil ya ditanyakan saja ke yang bersangkutan,” ujar Ghoni
Ghoni mengaku kaget bahwasanya sudah ada pengembalian uang ke bakesbangpol dan itu tanpa dilakukan koordinasi dengan pihak lembaga.
Terkait adanya kabar bahwa aparat penegak hukum akan menghentikan proses hukum karena adanya pengembalian uang dari terlapor, Ghoni menyerahkan hal tersebut pada
Devisi hukum untuk mempelajari bagaimana sikapnya, bagaimana hukumnya.
“ Apakah dengan dikembalikan maka pidananya hilang. Dan pastinya kita hormati yang menjadi putusan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara Yayuk Kepala Bakesbangpol Surabaya terkait pengembalian uang Rp 750 juta ke Bakebangpol saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar.
“ Mohon maaf, Saran kami sebaiknya ke Bpk Kasie Pidsus Kejari Tanjung Perak Terima kasih,” ujarnya.
Pihak Kejari Tanjung Perak saat dimintai komentar belum memberikan tanggapan. “ Nanti kita jelaskan secara detail, biar ga salah kata,” ujar Kasi Intel Iswara.
Perlu diketahui, imbas dari laporan kader PSI ke Polda Jatim dan Kejari Tanjung Perak, Erick Komala mengembalikan dana bantuan politik (banpol) sebesar Rp 750 juta ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Surabaya. Hal tersebut imbas pelaporan sejumlah kader ke Polda Jatim atas dugaan penyelewengan dana banpol.
Pengembalian dana banpol tersebut dibenarkan Erick Komala, mantan ketua PSI Surabaya. Menurutnya, pengembalian dana banpol itu merupakan keputusannya agar polemik dugaan penyelewengan dana banpol tidak semakin berlarut. * red