Surabaya,Warnakotanews.com
Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi saksi dimulainya peradilan kasus perdagangan baja ilegal.
Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, resmi duduk sebagai terdakwa atas dugaan peredaran tali kawat baja (wire rope) tanpa dilengkapi dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI), Senin (3/8).
Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina membeberkan bahwa produk bermerek UNISTRAND dan RRT yang dijual PT BPI berpotensi membahayakan keselamatan konsumen.
Selain tidak mengantongi SPPT SNI wajib, hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti menyatakan produk tersebut cacat mutu.
“Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan dan penggeledahan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang milik PT BPI di Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8 Surabaya pada September tahun lalu,” kata JPU Siska di hadapan majelis hakim.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita dokumen transaksi berupa invoice dan surat jalan, serta ratusan gulungan kawat baja.
Hasil uji lab di BSPJI Surabaya pada Oktober 2025 mengonfirmasi produk ukuran 22 mm ungalvanized gagal pada parameter uji tarik, sementara ukuran 6 mm galvanized tidak memenuhi standar ketebalan lapisan pelindung.
Modus operandi terdakwa terungkap melalui kesaksian mitra bisnisnya, Jap Jong Tjoan, Direktur PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.
menyebut terdakwa tidak membeli produk bermerek DONGWA yang sudah ber-SNI, melainkan sengaja memesan kawat kosongan (tanpa merek) untuk kemudian dikemas ulang dan diberi merek sendiri oleh terdakwa tanpa mendaftarkannya ke badan standardisasi.
Dalam persidangan, Santoso disorot karena hadir tanpa rompi tahanan kejaksaan, mengindikasikan statusnya sebagai tahanan kota.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif pasal berlapis, di antaranya UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 3/2014 tentang Perindustrian, UU No. 20/2014 tentang Standardisasi, serta UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.* Rhy