Surabaya, warnakotanews.com
Komisaris PT Progo Puncak Group (PPG) Alexandria I.G alias Thian Hok, korban sekaligus pelapor perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa Komisaris PT Sumber Baramas Energi (SBE) Indro Prajitno, mendatangi Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Jawa Timur.

Kedatangannya tidak lain meminta agar persidangan dengan terdakwa Indro Prajitno dipantau. “Saya lihat ada yang aneh dalam sidang. Saat saya menjelaskan, hakim tidak respon, bicara sendiri. Saya sebagai saksi pelapor merasa tertekan,” kata Alexandria, Senin (17/10/2022).
Selan itu, Alexandria sendiri mendapat informasi saat persidangan, bahwa hakim akan membebaskan terdakwa Indro Prajitno. “Saya engga tau nama hakimnya. Itu kalau engga salah sidang kedua. Ini (terdakwa) mau saya bebaskan,” tambahnya, ingatnya waktu itu bersamaan terdakwa mau mengajukan penahanan kota.

Sementara, Ragil staf Penghubung KY wilayah Jawa Timur kepada Alexandria mengaku, pengadu yang datang harus mengajukan permohonan disertai bukti. “Kalau memantau bisa dilaukan kalau sidang masih berjalan. Kalau dilakukan pemantauan harus disertai dengan dugaan-dugaan,” singkatnya kepada Alexandria.

Untuk diketahui, dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa berawal saat Terdakwa Indro Prajitno mengaku mendapat kontrak jual beli batubara dengan PT PLNBB (PLN Batu Bara) dan membutuhkan investor. Kemudian, rekan kerjanya Dewi Ratnaning Winastuti als Kezia menghubungi korban Alexandria.

Dalam pertemuan, terjadi kesepakatan, korban dijanjikan mendapat bagian untung Rp 49 ribu perton setiap pengiriman batubara. Selama periode bulan Juli 2019 sampai dengan Agustus 2019, terdakwa Indro Prajitno sudah meminta Rp 17.145.458.936
Terdakwa juga meyakinkan korban, Oktober 2019, Indro Prajitno membuatkan Draf Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa (RUPSLS) PT SBE mengenai pemberian saham 40%.

Dalam transaksi tersebut, Alexandria telah mendapatkan kembali modal dan keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa Indro Prajitno untuk pembayaran Batu Bara. Namun, saat pembayaran tahap ketiga, Alexandria belum menerima pengembalian modal dan keuntungan.

Saat dilakukan pembayaran melalui cek senilai Rp 6.136.200.000 dan Rp 4.156.600.000 sebagai pengganti atas pengembalian modal dan keuntungan, ternyata saat dicairkan ditolak oleh bank, karenakan dana pada rekening tidak mencukupi. Akibat perbuatan terdakwa, korban Alexandria merugi Rp 9.195.845.872.* red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *