Surabaya,warnakotanews.com
Kelanjutan persidangan gugatan Wanprestasi yang beragenda pembuktian, dengan nomor Perkara 585/Pdt.G/2022/PN Sby, diruang sidang Cakra ,Selasa 18 Oktober 2022 . Penggugat Nur Fatimah dengan kuasa Hukum H.R.B. Kidam Ariyanto. SH, melawan tergugat Kus Anis Yudowati, sidang hari ini ditunda lagi oleh ketua majelis Hakim dan dilanjutkan Minggu depan dengan hari yang sama.
Menurut Sutikno dari salah satu rekan kuasa Hukum dari Pengugat Nur Fatimah “Ini tadi pembuktiannya kurang siap, jadi ditunda lagi. Agenda selanjutnya tetap pembuktian dari tergugat”, jelas Sutikno saat ditemui usai sidang, Selasa 18 Okober 2022.

Saat disinggung tentang kliennya yang di duga seorang rentenir di wilayah Kalilom Lor Indah Surabaya, Suktikno mengaku tidak tahu. “Kurang tau saya, penggugat ini memberi pinjaman atau menghutangi orang yang minta tolong ke klien saya ( Nur Fatimah ) Tapi ada bunganya,” akunya.

Suktikno juga menyebutkan bahwa hal ini adalah hutang piutang secara pribadi bukan resmi seperti koperasi berbadan hukum. “Hutang piutang pribadi yang sudah terbayar gak salah antara Rp. 40 – 50 juta,” pungkasnya.

Kus Anis Yudowati yang beralamatkan jl. Kalilom Lor Indah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, diwilayah dia sebagai pegawai Catering Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Kus Anis Yudowati ini terjerat hutang piutang berbunga hingga ratusan juta, dan juga digugat Wanprestasi oleh Nur Fatimah diduga tidak lain seorang rentenir.

Menurut penjelasan dari anak perempuan ( Arin ) Kus Anis Yudowati, sangatlah kaget mendengar ibunya punya hutang ke Nur Fatimah yang sangat besar kurang lebih Rp.400 juta ( empat ratus juta rupiah) “karena ibu sakit saya pernah ajak dia ( Nur Fatimah ) untuk berembuk secara baik-baik untuk meminta rincian detail berapa hutangnya dan saya sangup mengangsur tiap bulannya, tapi dianya menolak dan juga dia mau mendatangkan saksi kita sebagai anak juga berusaha untuk beritika baik karena pada awalnya gak tau , eehh dikemudian hari muncul surat Somasi ” jelas Arin ke wartawan melalui pesan suara telepon selulernya .

Masih menurut anaknya( Arin ) Kus Anis Yudowati , “ibu saya ini lagi sakit bahkan gak bisa jalan, kenapa kok ada somasi-somasian seperti ini dan juga menyusul somasi- somasi lainnya , bahkan ibu saya ( Kus Anis Yudowati ) bilang aku wes gak kerjo,gak isok bayar wes gak iso po po masih dipejarakno gak po po ( aku sudah gak kerja lagi , gak bisa bayar , gak bisa apa-apa meskipun dipenjarakan gak apa-apa ) tambanya sembari menirukan ucapan ibunya ( Kus Anis Yudowati ).

Di sisi lain setelah sidang sambil menunggu hujan redah Nur Fatimah menjelaskan membenarkan ada permintaan dari anaknya ( Kus Anis Yudowati ) untuk keringanan mengansur setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000,- tapi saya gak mau karena mana cukup mas untuk angsuran mobil perbulan aja Rp. 4.900.000,- agaplah Rp. 5 juta ” jelasnya ke wartawan .*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *