Surabaya,warnakotanews.com
sidang perkara dugaan pengelapan uang penganti darah yang mendudukan terdakwa Imam Rojiki, selaku Karyawan PMI kota Surabaya.
didudukan dikursi pesakitan pengadilan negeri kota surabaya .
Terdakwa disidangkan lantaran mengelapkan uang pengganti pengolahan darah dari 6 rumah sakit sebanyak 959 juta diantranya ,Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah
Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit DKI Kesatrian, Rumah Sakit AI-
Irsyad, yang berada di Surabaya .
dari keterangan para saksi terdakwa Imam Rojiki, ditunjuk sebagai staf penagihan sejak tahun 2019 hingga 2022.
namun uang hasil penagihan tidak disetorkan ke PMI dan digunakan terdakwa sendiri .
terbongkarnya kasus penggelapan ini setelah pihak keuangan PMI melakukan Audit, dan ditemukan adanya tagihan yang tidak terbayar, setelah dilakukan konfirmasi ke rumah sakit yang bersangkutan ,uang sudah dibayarkan kepada terdakwa
Sementara itu dari keterangan kuasa hukum terjawab mengaku bahwa uang sudah disetorkan ke bendahara dengan catatan tulisan.
akibat perbuatan tersebut terdakwa terancam pasal 374 KUHP, Penggelapan dalam jabatan dengn ancaman hukuman 5 Tahun penjara . * rhy